jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, menegaskan, sebelum pelaksanaan hukuman mati enam terpidana Minggu (18/1), ada rapat yang digelar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham). Rapat menyimpulkan eksekusi harus dilakukan.
Pertemuan itu, kata Siane, dihadiri Menkumkam, Menko Polhukam, Jaksa Agung, Hakim Mahkamah Agung, perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian, serta perwakilan dari Komnas HAM.
BACA JUGA: WNI Terpidana Mati di Tiongkok Dapat Keringanan Hukuman
“Jadi pekan lalu itu sudah dihendaki ada kesimpulan bulat, tapi kami walau Komnas HAM lembaga negara, tegas menyatakan hukuman mati tidak sesuai Konstitusi UUD 1945. Pasal 28a telah menyatakan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,” ujar Siane, Senin (19/1).
Sayangnya penegasan dalam konstitusi ini, kata Siane, tidak digubris para pejabat yang ada. Padahal harusnya sebagai penyelenggara yang sepenuhnya tunduk pada konstitusi, pemerintah harus taat dengan menjalankan aturan sesuai konstitusi.
BACA JUGA: Brasil Protes, Jaksa Agung: Salah Sendiri Edar Narkoba di Indonesia
“Harusnya ada koreksi dari kita semua,” katanya.
Menurut Siane, penolakan pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana narkoba, bukan mendukung perbuatan para pelaku.
BACA JUGA: Masih Ada 27.941 Formasi untuk Honorer K2
Dikatakan, gembong narkoba senantiasa berjejaring dalam melancarkan aksinya. Bahkan tidak tertutup kemungkinan melibatkan banyak aparat hukum di tanah air.
“Karena itu pemberantasan narkotika itu harus dimulai dari aparat itu sendiri. Karena pengedar narkotika itu berjaringan seperti prostitusi, human trafficking, money laundering. Itu bisnis gelap yang besar dan patut diduga melibatkan aparat hukum,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Kunjung Bebas, Syamsul Arifin Stres hingga Sakit
Redaktur : Tim Redaksi