Ada Rekrutmen PPPK 2022 di Kemenhub, Cek di Sini untuk Formasinya

Rabu, 09 November 2022 – 15:35 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ilustrasi formasi PPPK 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor PG 28 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah PPPK formasi yang dibuka adalah untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian Perhubungan formasi tahun anggaran 2022.

BACA JUGA: Politeknik Pelayaran Sumbar Ditetapkan Jadi Satker BLU Kemenhub

Berikut daftar formasi jabatan yang dibutuhkan Kemenhub dalam rekrutmen PPPK 2022:

1. Ahli Pertama

Jabatan pertama untuk dokter dibuka lowongan untuk 18 orang dengan kualifikasi adalah profesi dokter.

BACA JUGA: Bantu Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK, Hotman Paris Langsung Bergerak, Viralkan!

2. Ahli Pertama

Kedua adalah formasi perawat sebanyak 13 orang dengan kualifikasi profesi ners.

3. Ahli Pertama

Jabatan ketiga untuk apoteker berjumlah 10 orang dengan kualifikasi profesi apoteker.

BACA JUGA: Pemkab Bogor Buka Lowongan PPPK, Ada Formasi Tenaga Teknis, tetapi Sabar ya

4. Terampil

Jabatan keempat untuk posisi asisten apoteker empat orang dengan kualifikasi pendidikan D-III Farmasi.

5. Terampil

Jabatan kelima adalah perawat 28 orang dengan kualifikasi pendidikan: D-III Keperawatan.

Masih berdasarkan Surat Pengumuman Nomor PG 28 Tahun 2022 pendaftaran peserta seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dilakukan serentak mulai 3 November 2022 s.d 18 November 2022 secara daring/online.

Masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id dengan.

Beberapa data yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.

"Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan," tulis Surat Pengumuman Nomor PG 28 Tahun 2022. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler