jpnn.com - SURABAYA - Jajaran Satsabhara Polrestabes Surabaya aktif blusukan ke beberapa tempat hiburan malam selama sepekan ini. Ada 14 lokasi yang didatangi. Petugas memeriksa penjualan minuman beralkohol (mihol) yang tidak berizin. Hasilnya, 10 tempat hiburan melanggar peraturan penjualan mihol. Polisi pun terpaksa mengangkut mihol tersebut.
''Total ada 3.792 botol dan kaleng yang melanggar aturan,'' ujar Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.
Dia melanjutkan, botol-botol mihol tersebut sebenarnya dilengkapi peta cukai. Namun, pemiliknya tidak mengantongi izin penjualan sehingga polisi terpaksa melakukan penyitaan.
BACA JUGA: Ckck..Sudah Divonis Hukuman Mati Masih Aja Jual Narkoba di Rutan
''Paling banyak yang golongan A,'' kata Lily.
Pemilik miras tersebut dijerat pasal 60 Perda 1 Tahun 2010. Mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dalam dua gelombang. Yakni, sembilan dan tiga orang. (did/c15/fal/flo/jpnn)
BACA JUGA: Tegas! Gerindra Tolak Bantu Kader yang Terlibat Korupsi Ini
BACA JUGA: Mabuk Berat, Wakapolsek Nyetir Mobil, Terus gak Kuat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ha Ha, Wakapolsek Teler Ngakunya Minum Jamu Oplosan
Redaktur : Tim Redaksi