Ada Sampah Maskapai di TPA Rawa Kucing

Dianggap Berbahaya dan Langgar Aturan

Senin, 10 Januari 2011 – 16:41 WIB
TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang menerima informasi adanya maskapai penerbangan yang membuang sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota TangerangAtas informasi itu, Pemkot Tangerang pun sudah melakukan menyiapkan tim razia truk sampah yang berasal dari luar daerah Kota Tangerang.

Humas Pemerintahan Kota Tangerang, Mayoris Managa mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mendapati laporan dari warga di area TPA Rawa Kucing

BACA JUGA: KDRT di Bekasi Capai 174 Kasus

Ini terkait adanya truk sampah yang membawa sampah-sampah dari maskapai penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Salah satu keresahan warga ada kemungkinan sampah-sampah tersebut dapat mengandung virus berbahaya
Karena sebagian besar maskapai yang beroperasi di bandara melayani rute ke luar negeri

BACA JUGA: Foke Gandeng Menteri PU Beresi BKT

"Kami sudah mendengar laporan itu dan sudah mengambil langkah awal," katanya kepada Indopos (grup JPNN).

Langkah awal antisipasi dari Pemkot Tangerang, lanjut Mayoris, sudah langsung disiagakan petugas Satpol PP untuk melakukan razia dan menangkap truk-truk yang tidak memiliki izin membuang sampah di TPA Rawa Kucing
Karena sampah dari bandara, termasuk sampah maskapai penerbangan di dalamnya tidak diperkenankan membuang sampah di TPA Rawa Kucing.

"Kami sudah siapkan petugas Satpol PP

BACA JUGA: Ketua DPD PD DKI Siap Maju di Pilgub

Hari ini (kemarin, Red) kami juga mendapatkan laporan dari warga soal pembuangan sampah di TPA Rawa Kucing yang berasal dari sampah maskapai penerbangan," ujarnya.

Soal kemungkinan akan adanya pembicaraan dengan pihak PT Angkasa Pura II dengan Pemkot Tangerang, Mayoris mengatakan, semua pihak sudah mengetahui aturan yang berlakuDan terpenting, pihaknya mengedepankan langkah antisipasi awal.

Sementara itu, Ketua Yayasan Peduli Lingkungan Hiduo (Yapelh) Tangerang, Uyus Setiabakti yang dihubungi perihal kondisi ini mengaku pihaknya akan melakukan pemantauanPasalnya, sangat berbahaya apabila ada sampah dari maskapai penerbangan yang dibuang ke luar area bandara.

Karena itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12/2002Pemkot Tangerang pun, kata Uyus, harus berani mengeluarkan sanksi tegas apabila laporan warga ini terbukti benarSanksi tegas tidak hanya sebatas sanksi administrative, tapi bisa dipidanakan lantaran sudah ada aturan yang dilanggar jika ada sampah dari maskapai penerbangan yang dibuang ke TPA Rawa Kucing.

"Kami pun akan tindak lanjuti laporan warga iniKarena apabila sampah yang dibuang masuk kategori B3, sangat berbahaya bagi warga sekitar Rawa Kucing," kata Uyus.

Perihal adanya laporan warga soal adanya pembuangan sampah dari maskapai penerbangan, Humas PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta, Feri Utamayasa enggan memberikan komentar lebih jauhHanya saja dia menjelaskan melalui sambungan telepon, di internal Bandara Soekarno-Hatta ada pengelolaan sampah terpadu.

"Soal itu saya belum tahu dan harus konfirmasi duluNamun, kalau soal pengelolaan sampah di Bandara Soekarno-Hatta ada tempat pengelolaan sampah," kata Feri(kin/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntut Perbaikan Jalan Rusak, Ribuan Warga Demo Bupati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler