BACA JUGA: Foke Gandeng Menteri PU Beresi BKT
Bahkan, baru dua kasus yang sudah mengalami perceraian.Berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mencatat pelapor yang tercatat sudah mencapai 93 orang
"Mereka ada yang datang langsung ke kami, dan ada juga yang melapor ke pihak kepolisian
BACA JUGA: Ketua DPD PD DKI Siap Maju di Pilgub
Biasanya, saat melapor kami berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak," kata Sugi Pratiwi, Sekretaris P2TP2A.Menurut dia, kekerasan yang dialami kebanyakan oleh ibu rumah tangga
Bahkan, kata dia, faktor yang menyebabkan adanya kekerasan dalam rumah tangga ini adalah ekonomi, dan perselingkuhan
BACA JUGA: Tuntut Perbaikan Jalan Rusak, Ribuan Warga Demo Bupati
Rata-rata yang mengadukan masalah ini sudah masuk dalam tahap perceraian"Terkadang mereka cerai, tidak sampai masuk ke masalah hukum," jelasnya.Selain itu, tingginya angka kekerasan kepada pasangan yang melakukan pernikahan deni, biasanya dilakukan konselingDan hampir sebagian besar cara itu menurut dia, berhasil mendamaikan keduanya"Kami berusaha untuk memberikan pemahaman antara kedua belah pihak," paparnya.
Kini, dari 174 kasus yang sudah bercerai hampir dua pasangan, sisanya tambah Sugi masih dalam prosesDan diakuinya, apabila kasus ini sulit ditemukan titik penyelesaiannya, maka diserahkan kembali keinginan masing-masing"Sekarang masih tersisa 172 kasus lagi yang mendekati proses perceraian," imbuhnya.
Pada 2011 nanti, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan program korseling dengan masyarakatArtinya, pengaduan itu langsung dijemput, tidak harus menunggu aduan kepada P2TP2A"Kami akan buka pos korseling ke seluruh Kecamatan untuk memberikan ruang pengaduan dari masyarakat," tandasnya(dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minimalkan Headway Dua Koridor Busway
Redaktur : Tim Redaksi