Ada Santriwati Hamil 2 Bulan di Kukar, Pelakunya, Alamak

Kamis, 10 Februari 2022 – 17:59 WIB
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso ungkap kasus santriwati hamil 2 bulan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com.

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Seorang oknum guru agama salah satu pondok pesantren di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan ke polisi setelah menikahi santriwatinya yang di bawah umur secara siri.

Oknum guru tersebut dipolisikan lantaran pernikahan itu tanpa sepengetahuan orang tua santriwati.

BACA JUGA: Ini Lho Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati, Dia Masih Buron, Anda Kenal?

Kasus itu mencuat setelah orang tua santri setelah mengetahui anaknya hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Dedik Santoso mengatakan oknum guru agama itu dilaporkan atas dugaan pencabulan.

BACA JUGA: Fakta soal Cincin di Jari Fatimah yang Tewas Kecelakaan Bersama AKP Novandi

"Laporan pihak keluarga korban itu masuk tanggal 19 Januari 2022 lalu. Kami juga sudah mintai keterangan terlapor," ujar AKP Dedik dikonfirmasi JPNN.com dari Samarinda pada Rabu (9/2).

Menurut Dedik, terlapor sudah diminta keterangan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kukar.

BACA JUGA: Konflik Desa Wadas, Luqman Ingatkan Keputusan Muktamar NU, Haram Merampas Tanah Rakyat

“Terlapor mengakui perbuatannya,” ucap perwira Polri itu.

Namun, Dedik enggan membeberkan identitas pelaku yang mengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong, Kukar tersebut.

Dia hanya mengakui bahwa oknum guru agama itu telah menikahi santriwati yang kini sedang hamil dua bulan.

"Pengakuan terlapor sudah menikah siri dengan korban,” jelas Dedik.

Walakin, orang tua korban tetap tidak terima dan tetap meminta pelaku yang membuat anaknya hamil 2 bulan diproses secara hukum.

“Terlapor belum kami lakukan penahanan. Sekarang ini kami masih melakukan penyelidikan. Kami segera sampaikan lagi perekembangannya,” kata AKP Dedik Santoso. (mcr14/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler