Konflik Desa Wadas, Luqman Ingatkan Keputusan Muktamar NU, Haram Merampas Tanah Rakyat

Kamis, 10 Februari 2022 – 09:38 WIB
Lokasi pembangunan Waduk Bener di Kabupaten Purworejo Jateng. ANTARA/HO-Polda Jateng

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyoroti rencana pemerintah melakukan penambangan batu andesit seluas 124 hektare di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).

Politikus PKB itu meminta kepada pemerintah melakukan kajian ekologi dan analisis dampak lingkungan yang komprehensif. Hal itu sebagai dasar apakah rencana penambangan andesit di Desa Wadas tersebut layak dilanjutkan atau dihentikan.

BACA JUGA: Setop Kekerasan, Luqman Hakim Minta Kapolri Tarik Polisi dari Desa Wadas

Apabila kajian ekologi dan analisis dampak lingkungan itu menghasilkan kesimpulan mudarat yang lebih besar, yakni akan terjadi kerusakan lingkungan hidup di Desa Wadas dan sekitarnya, Luqman meminta pemerintah menyetop kegiatan itu.

"Saya minta pemerintah berbesar hati membatalkan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas," kata Luqman Hakim dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Rabu (9/2).

BACA JUGA: Fakta soal Cincin di Jari Fatimah yang Tewas Kecelakaan Bersama AKP Novandi

Sebaliknya, bila hasil kajian menyatakan penambangan batu andesit di Desa Wadas layak dilanjutkan, Anggota DPR RI Dapil VI Jateng itu meminta jangan ada upaya paksa merampas tanah rakyat oleh pihak mana pun.

Ketua PP GP Ansor itu menyebut hak rakyat atas kepemilikan tanah harus dihormati dan dilindungi.

BACA JUGA: Konflik di Desa Wadas, Aktivis Walhi Bereaksi Keras

Selain itu, proses pembebasan lahan harus dilakukan dengan cara musyawarah dengan menjamin keuntungan sebesar-besarnya bagi rakyat yang memiliki hak atas tanah.

"Muktamar ke-34 NU memutuskan, haram hukumnya merampas tanah rakyat meskipun untuk dan atas nama kepentingan negara," ucap Wakil Sekjen DPP PKB itu.

Luqman menyarankan sebelum semua masalah di Desa Wadas dapat diselesaikan dengan terang benderang, sebaiknya seluruh kegiatan yang berkaitan dengan rencana penambangan batu andesit, dihentikan.

"Agar warga di sana dapat kembali hidup dan beribadah dengan tenang dan anak-anak bisa kembali bersekolah dengan riang gembira," ujar Luqman Hakim.

Sebelumnya, ribuan personel aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah mengepung Desa Wadas, pada Selasa (8/2).

Polisi mengeklaim mendapat perintah mendampingi BPN mengukur lahan untuk proyek pembangunan Bendungan Bener.

Gesekan dengan masyarakat tidak terhindarkan karena warga Wadas sudah sejak lama menolak rencana penambangan batu andesit yang terkait dengan proyek Bendungan Bener.

Berdasarkan rilis Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa), polisi memasuki desa menggunakan sepeda motor, mobil dan berjalan kaki sekitar pukul 10.48 WIB.

Kemudian, polisi disebut melakukan penangkapan terhadap beberapa warga yang ingin melaksanakan ibadah di masjid dan mengepung sebuah masjid. (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler