Ada Satu Klaster Isu yang Layak Dibahas Dalam RUU Cipta Kerja

Kamis, 28 Mei 2020 – 19:43 WIB
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus law cipta kerja. Foto : Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan RUU Cipta Kerja banyak mendapatkan sentimen negatif dari berbagai pihak. Di luar berbagai substansi yang kontroversial, menurut Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hari Prasetiyo ada satu klaster isu yang sebetulnya layak untuk tetap dibahas.

"Salah satu klaster isu yang diatur adalah tentang administrasi pemerintahan. Sesungguhnya isu ini menjadi penting untuk dibahas saat ini. Penegasan sistem Presidensial sangat kuat terasa dalam RUU Ciker ini," ujar Hari.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Tidak Hanya Soal Investasi Asing, Tetapi Memudahkan UMKM

Dalam RUU ini, beberapa kali ditegaskan bahwa Kekuasaan Pemerintahan adalah milik Presiden. Kepala Daerah dan Menteri merupakan pembantu Presiden.

Reposisi kewenangan Presiden menjadi penting saat ini. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.

BACA JUGA: Kemenko Siapkan RUU Cipta Kerja Sebagai Pemulihan Ekonomi PascaPandemi Corona

"Selama ini, atau paling tidak semenjak reformasi 1998, sistem pemerintahan Indonesia berubah. Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri, melalui otonomi daerah. Kepala Daerah pun kemudian memiliki kewenangan yang legitimate untuk melaksanakan otonomi daerah," ucapnya.

Pelaksanaan otonomi daerah pada dasarnya tidak menjadikan Kepala Daerah tidak lagi menjadi bawahan atau pembantu Presiden. 

BACA JUGA: Jika Harga BBM Turun, Jutaan Orang Terancam Kena PHK

"Pun Kepala Daerah tidak lagi ditunjuk oleh Presiden, melainkan dipilih langsung oleh Presiden, tidak menjadikan para Kepala Daerah tidak memiliki subordinansi kepada Presiden," katanya.

Dari kacamata tersebut, walaupun memang dalam UU Pemerintah Daerah telah dibagi menjadi Urusan Wajib dan Urusan Konkuren, dalam pelaksanaannya Kepala Daerah tetap harus sejalan dengan Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden.

Penegasan kembali bahwa seluruh kewenangan pelaksanaan Pemerintahan merupakan Kewenangan Presiden menjadi penting untuk menegaskan bahwa kewenangan Kepala Daerah Otonom adalah bagian dari Kewenangan Presiden yang kemudian di delegasikan kepada Kepala Daerah.

Pemahan seperti ini sambung Hari perlu dipahami para Kepala Daerah Otonom agar mereka tidak bertindak seolah-olah sebagai Raja Kecil di daerahnya.

Pembatalan Perda isu menarik lainnya terkait dengan klaster isu Administrasi Pemerintahan adalah terkait dengan Kewenangan Presiden untuk membatalkan Perda.

Secara hukum, putusan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa kewenangan Pemerintah Pusat untuk mencabut atau membatalkan Perda adalah inkonstitusional.

"Meski Perda dibuat oleh Kepala Daerah, DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kepala Daerah sebagai perpanjangan tangan Presiden dalam melaksanakan pesan di daerah," tandas Hari.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler