RUU Cipta Kerja Tidak Hanya Soal Investasi Asing, Tetapi Memudahkan UMKM

Kamis, 28 Mei 2020 – 19:04 WIB
Ilustrasi RUU Cipta Kerja membuka lapangan kerja bagi milenial. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Teddy Anggoro berharap, publik tidak membawa narasi negatif dan salah terhadap RUU Cipta Lapangan Kerja. Terlebih menilai aturan itu hanya untuk kepentingan asing.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja tidak hanya berbicara soal kepentingan investasi asing. RUU Cipta Kerja, kata Teddy, juga mengakomodir anak bangsa untuk mengembangkan usahanya.

BACA JUGA: Kemenko Siapkan RUU Cipta Kerja Sebagai Pemulihan Ekonomi PascaPandemi Corona

"RUU Cipta Kerja ini bukan hanya berbicara tentang investasi asing, bukan hanya berbicara tentang korporitari investment, tetapi juga bicara tentang domestic investment,” ujar Teddy, Kamis (28/5).

Teddy mengatakan, RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat memuat aturan yang memudahkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), untuk menjadi badan usaha.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Upaya Atasi Masalah Pembangunan Ekonomi

Nantinya, UMKM tidak memerlukan notaris untuk menjadi badan usaha. Selain itu, UMKM dapat menjadi badan usaha lewat satu orang.

“Kan, selama ini mendirikan Perseroan Terbatas (PT) harus dua orang. Jadi, mesti cari orang," tutur dia

BACA JUGA: Jika Harga BBM Turun, Jutaan Orang Terancam Kena PHK

Adapun terkait investasi domestik, Teddy mencontohkan ketika anak muda mendirikan start up. Mereka akan dengan mudah membentuk PT dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain.

"Saya selalu mencontohkan di beberapa seminar, saya ceramah saya bilang contohnya itu Bill Gates, Steve Jobs, bahkan Mark Zuckerberg. Itu orang yang memulai bisnisnya dari garasi. Artinya apa? Mereka UMKM dahulu. Iya, kan? Sekarang jadi orang terkaya di dunia," beber Teddy.

Menurut Teddy, aturan di Amerika memungkinkan untuk pengembangan usaha UMKM. Hal inilah yang coba diciptakan di Indonesia melalui RUU Cipta Kerja.

“Kenapa mereka bisa begitu? Karena hukum di Amerika memmungkinkan untuk mendapatkan kemudahan untuk berusaha," beber dia.(mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler