jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons soal sayembara berhadiah Rp 8 miliar bagi siapa yang menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM).
Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakartaitu menilai sayembara trsebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Alex -panggilan akrab Alexander- menegaskan bahwa KPK tidak pernah berhenti mencari Harun Masiku. Oleh karena itu, dia menilai sayembara tersebut akan membantu KPK dalam mencari Harun yang berstatus buronan kasus suap.
"KPK, kan, tetap mencari HM, hanya sampai dengan saat ini kan belum dapat. Kalau ada masyarakat yang mau membantu, kan, baik," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/11/2024)..
BACA JUGA: Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Alex mengapresiasi segala bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan menegaskan pemberantasan korupsi tidak akan bisa berjalan tanpa peran serta masyarakat.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
BACA JUGA: Tim Pram-Doel Kecam Pernyataan Bernuansa SARA Menteri Maruarar Sirait
Untuk diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menggelar sayembara untuk menemukan buronan kasus korupsi, Harun Masiku.
Dalam video yang beredar di media sosial, ia mengatakan akan memberi bonus Rp8 miliar dari uang pribadinya, bagi siapa saja yang bisa menangkap Harun Masiku.
"Saya akan kasih bonus bagi yang bisa menangkap Harun Masiku Rp8 miliar uang pribadi saya, ya supaya semangat, supaya tidak ada lagi yang kebal hukum," kata Maruarar dalam video tersebut.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean