jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri mengakui, menemukan beberapa sekolah di zona merah dan oranye nekat menerapkan pembelajaran tatap muka. Namun, pihaknya tidak berdaya memberikan sanksi karena bukan ranah Kemendikbud.
"Kami tidak bisa kasih sanksi apa-apa. Yang berhak memberikan sanksi itu Kementerian Dalam Negeri," kata Jumeri, Sabtu (29/8).
BACA JUGA: Ini 10 Daerah yang Berstatus Zona Merah Covid-19 Selama 4 Pekan
Meski begitu dia menyebutkan, dari hasil evaluasi impelementasi perubahan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 pasca diterbitkannya surat keputusan tersebut, mayoritas satuan pendidikan sangat berhati-hati dalam membuka pembelajaran tatap muka.
"Satuan pendidikan memahami untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.
BACA JUGA: Keren! NTB Berhasil Hapus Zona Merah, Daerah Lain Patut Mencontoh
Sekolah-sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka, berdasarkan hasil rekap Kemendikbud masih sangat sedikit meskipun sekolah tersebut berada di zona hijau dan kuning.
Menurut data satuan tugas nasional COVID-19 yang tercantum pada link https://covid19.go.id/peta-risiko per 25 Agustus 2020, sebanyak 149.887 sekolah berada di zona kuning dan 29.365 sekolah berada di zona hijau.
BACA JUGA: 4 Daerah di Jatim Masih Zona Merah, Surabaya Jingga
“Baru 43 persen sekolah yang diperbolehkan membuka sekolah secara tatap muka, namun meski begitu Pemda kita tidak serta merta membuka sekolah,” imbuhnya.
Lebih lanjut Jumeri menuturkan, banyak sekolah yang berada di zona hijau melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum benar-benar melakukan pembelajaran tatap muka. “Walaupun ada daerah yang melakukan uji coba tatap muka, hanya satu sekolah di setiap jenjang di kabupaten itu yang diizinkan melakukan tatap muka,” ucapnya.
Jumeri menambahkan, selain pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi di lapangan, mereka pun memiliki kewenangan dalam mengatur urusan pendidikan di wilayahnya.
Dia berharap kepada seluruh jajaran di tingkat daerah dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Keputusan Bersama Empat Menteri dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zanariah menekankan bahwa pihaknya siap untuk bersinergi melaksanakan seluruh kebijakan yang telah disepakati dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.
“Pemda dilarang membuat kebijakan yang dapat meresahkan dan mendiskriminasikan golongan masyarakat tertentu. Kalau nanti Pemda membuat kebijakan yang meresahkan, maka bisa dibatalkan kebijakan tersebut oleh Kemendagri,” ujarnya.
Ditambahkan Zanariah, daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud. “Jangan khawatir jika tiba-tiba Pemda membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan NSPK yang dibuat Kemendikbud, kita bisa menindak,” tegasnya.
Dia berharap, Keputusan Bersama Empat Menteri ini dapat dipahami secara utuh oleh seluruh pemerintah di tingkat daerah agar kesehatan dan keselamatan siswa, guru, dan keluarganya dapat dijaga bersama. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad