Ada SIM Palsu Terbuat Dari Karton yang Dilaminating

Sabtu, 18 Maret 2017 – 16:03 WIB
Tilang

jpnn.com, TRENGGALEK - Bukan hanya ijazah dan uang yang bisa dipalsukan. Ternyata surat izin mengemudi (SIM) juga rentan dipalsukan.

Buktinya, Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek bersama jajaran Polsek Durenan, Dinas Perhubungan (Dishub) Trenggalek, dan UPT Dinas Pendapatan Jawa Timur menemukan itu saat melakukan operasi gabungan di jalan raya Tulungagung-Trenggalek.

BACA JUGA: Anggota TNI Kena Tilang di Operasi Simpatik

Tepat di depan Polsek Durenan, menemukan satu pengendara yang diindikasikan menggunakan SIM B-II palsu.

Berdasar informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek di lokasi, dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 15.30 tersebut, didapati SIM B-II yang diduga palsu.

BACA JUGA: Hukuman Tilang, Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Indikasinya, SIM itu terbuat dari kertas karton biasa yang dilaminating.

SIM yang menunjukkan identitas Ahmad Jaenuri, 37, warga Dusun Suwaru, Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, tersebut ketika dipegang bagian depan dan belakangnya bisa dibelah menjadi dua. Padahal, SIM asli tidak bisa dibegitukan.

BACA JUGA: Bukannya Ditilang Malah Dapat Susu, Terima Kasih Pak!

''Materialnya jelas beda. Makanya bisa dipastikan bahwa itu bukan SIM asli,'' jelas Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman yang diwakili Perwira Pengendali (Padal) AKP Moch. Solichin.

Karena itu, dia langsung menginterogasi pemilik SIM tersebut.

Pemilik mengakui, SIM tersebut merupakan hasil scan SIM asli miliknya. SIM aslinya hilang beberapa waktu lalu.

Solichin melimpahkan kasus itu ke Polres Trenggalek.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui si pemilik SIM benar-benar pernah memiliki SIM asli atau tidak.

Sementara itu, terkait dengan operasi tersebut, ditemukan 17 pelanggar.

Mayoritas pelanggar tidak melengkapi persyaratan surat berkendara, termasuk SIM.

Hal senada diungkapkan Kaur Bins Ops Satlantas Polres Trenggalek Iptu Sunawan.

Dia menambahkan, SIM yang diduga palsu tersebut masih diselidiki.

Melalui nomor SIM yang tertera, akan diketahui SIM dengan nomor itu pernah diterbitkan serta memiliki identitas yang sama atau tidak.

''Jika setelah dicek SIM tersebut pernah diterbitkan dengan identitas yang berbeda atau belum diterbitkan, kasusnya akan kami limpahkan ke satreskrim,'' ungkapnya. (jaz/and/c23/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertib Lalu Lintas, Dapat Hadiah dari Polwan Cantik


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
tilang  

Terpopuler