Ada Surat Aneh, Caleg PPP Lapor KY

Senin, 07 Juni 2010 – 18:29 WIB

JAKARTA - Setelah memasukkan gugatan banding ke PT Tata Usaha Negara (PT TUN), mantan calon legislatif PPP Usman M Tokan melapor ke Komisi Yudisial (KY)Laporan itu terkait adanya sebuah surat dari kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

BACA JUGA: Dana Aspirasi Bagian Skenario Kartel Politik

Usman mendapat penjelasan dari ketua MK bahwa tidak ada surat lain setelah putusan MK.

"Surat panitera yang disampaikan kepada KPU agak aneh
Padahal saya pernah tanya langsung ke ketua MK, Mahfud MD

BACA JUGA: Fraksi PDIP Tolak Dana Aspirasi

Kata beliau tak ada surat lain setelah keputusan majelis mahkamah
Ketidaksingkronan itu yang kami laporkan ke MK," kata Usman, caleg gagal asal Sumatera Selatan, di Jakarta, Senin (7/6).
 
Zainal Arifin, anggota KY Bidang Pengawasan, Keluhuran, dan Martabat Hakim, memberi saran agar dugaan tersebut diceritakan kepada pimpinan MK

BACA JUGA: Coblos Tembus karena Desain Surat Suara

"Soal dugaan keanehan surat itu silahkan ceritakan ke pimpinan MKHanya saja soal Keppres No 70/1999 yang disidang PTUN, kami sudah mendapat laporannyaMemang KY diberi wewenang memeriksa hakim, namun tidak termasuk teknis yudisialAlasannya, dalam hukum acara dinyatakan bahwa amar putusan tidak boleh bertentangan dengan pertimbangan," bebernya.

Dia menjelaskan, amar putusan MK mengatakan bahwa suara hasil perolehan masuk ke partaiNamun, surat panitera diserahkan ke salah seorang calon"Kami sarankan kepada pelapor agar melakukan cek langsung ke MK," paparnya.
 
Usman Tokan berencana melaporkan kasus itu secara pidana"Memang langkah terakhir kami akan pidanakan kasus iniTapi, kami masih melakukan upaya ini (lapor MK) dulu," papar Usman.

Saat Pileg 2009, Usman memperoleh 20.728 suara, disusul Ahmad Yani yang meraih 17.709 suaraNamun, Yani mengajukan gugatan ke MK, atas dugaan kehilangan suara PPP di dapil 1 Sumsel sebanyak 12.951 suaraMK memutuskan bahwa PPP mendapat tambahan 10.417 suaraHasil suara itulah yang kemudian menjadi suara tambahan bagi Yani, yang kini menjadi anggota Komisi III DPR.

Ahmad Yani dihubungi beberapa hari lalu, mengatakan bahwa suara yang diajukannya ke MK merupakan suaranya yang hilang"Itu memang suara sayaKan saya yang ngajukan ke MKKarena mekanismenya saja melalui partai," pungkasnya(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura Dukung Dana Aspirasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler