Ada Surat Edaran MA, Yakin Ahok tak Divonis Bebas

Senin, 08 Mei 2017 – 05:57 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Pool/Ramdani/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang pembacaan putusan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar 9 Mei 2017.

Sejumlah pihak memprediksi Gubernur DKI Jakarta itu bakal dijatuhi hukuman penjara, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman percobaan.

BACA JUGA: Wiranto Harapkan Semua Pihak Hormati Apa pun Vonis untuk Ahok

”Soal tuntutan masa percobaan dua tahun tidak akan digunakan oleh hakim dalam keputusannya,” ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto, kemarin (7/5).

Dia memprediksi, vonis yang dijatuhkan hakim akan lebih berat dari tuntutan jaksa.

BACA JUGA: KY Sebut Tidak Ada Rekayasa dalam Sidang Ahok?

Hakim membuat keputusan yang melebihi tuntutan, yakni penjara 4 tahun sesuai Pasal 156, atau bahkan 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP.

Sebab, ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 tahun 1964 tentang penghinaan terhadap agama. Surat Edaran tersebut memerintahkan agar pelaku tindak pidana penghinaan agama harus dihukum berat.

BACA JUGA: MA dan GNPF MUI Bukan Majelis Hakim Perkara Ahok

Sugiyanto yakin, SE tersebut akan menjadi pertimbangan hakim.

”Jadi, saya yakin Ahok tak divonis bebas," kata Sgy, demikian Sugiyanto disapa.

Dia mengatakan, boleh saja jaksa mengatakan Ahok tidak terbukti melakukan penistaan agama.

Tapi di lain sisi, ada Fatwa MUI yang menyebut Ahok telah menistakan agama. Pendapat yang sama disampaikan oleh Muhammadiyah dan NU. "Ini semua tentu menjadi pertimbangan hakim," tukas Sgy, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).

Berbagai persiapan untuk pengamanan sidang 9 Mei bakal disiapkan Polda Metro Jaya, salah satunya dengan mengerahkan 3 ribu personel polisi.

"Hampir 3.000 (personel) kami siapkan, nanti ada lagi yang stand by berapa ribu. Kalau ada apa-apa bisa digerakan anggota (yang stand by)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, kemarin.

Argo menambahkan, pihaknya berpedoman pada SOP dalam melakukan pengawalan dan pengamanan sidang tersebut.

”Nanti Polda Metro Jaya membuat rencana pengamanan untuk kegiatan sidang putusan 9 Mei dan kami tetap SOP yang kita lakukan seperti pengamanan sebelum-sebelumnya," tandasnya. (wok)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Respons MA soal Masukan dari Massa Aksi 55


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler