jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap mengatakan tidak ada intervensi maupun rekayasa dalam persidangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sidangnya berjalan sesuai SOP dan tidak melenceng.
BACA JUGA: MA dan GNPF MUI Bukan Majelis Hakim Perkara Ahok
"Selama persidangan, KY melakukan pengawasan dan tidak ada rekayasa," kata Maradaman di Jakarta, Sabtu (6/5).
Dia mengakui, masing-masing kubu merasa benar. Satu pihak menginginkan Ahok bebas.
BACA JUGA: Kapolda: Jangan Ada Aksi Lagi saat Putusan Pak Ahok
Pihak lain ingin Ahok dipenjara. Di sinilah hakim harus berdiri di tengah dan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
"Hakim harus terbebas dari intervensi dalam memutuskan perkara ini. Jangan tertekan oleh aksi massa maupun tekanan penguasa," ujarnya.
BACA JUGA: Massa Aksi 55 Siap Terima Apa pun Putusan Majelis Hakim
Dia pun meminta masyarakat menerima keputusan hakim apa pun itu. Kalau tidak puas dengan keputusan hakim, bisa melakukan banding.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Besar Kemungkinan Aksi 55 Bermuatan Politis
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad