Ada Surat Kemendikbudristek yang Isinya Bisa Bikin P1 Tanpa Formasi PPPK Senang, tetapi

Selasa, 27 Juni 2023 – 17:05 WIB
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih di kantor JPNN.com beberapa waktu lalu. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)  menuntaskan guru prioritas satu (P1) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) patut diacungi jempol.

Kemendikbudristek ternyata telah melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Indonesia.

BACA JUGA: Kemendikbudristek Serius Menuntaskan P1 ke PPPK, Ketum Guru Lulus PG Tunjukkan Buktinya

Dalam surat itu, Kemendikbudristek meminta pemerintah daerah (pemda) agar mendata kembali guru lulus passing grade hasil seleksi PPPK 2021 yang mengundurkan diri, meninggal dunia, pensiun, atau alasan lainnya sehingga tidak lagi aktif bekerja.

Menurut Ketua Umum Guru Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengatakan keberadaan surat tersebut menunjukkan Kemendikbudristek serius menuntaskan P1 tanpa formasi PPPK 2021/2022 yang berjumlah 62.546.

BACA JUGA: Bupati Zaenal: PPPK Harus Gigih dan Tekun Menyelesaikan Kompleksitas Permasalahan

"Surat Kemendikbudristek merupakan upaya optimalisasi agar P1 yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK 2021/2022 bisa terangkut tahun ini," kata Heti kepada JPNN.com, Selasa (26/6).

Dia mengaku mendapatkan informasi dari BKPSDM bahwa Kemendikbudristek sudah bersurat kepada daerah untuk pendataan yang sudah mengundurkan diri atau meninggal atau pensiun. Menurutnya, hal ini menunjukkan Kemendikbudristek serius menuntaskan P1.

BACA JUGA: Kebutuhan PPPK Guru 601.174, Usulan Formasi 2023 Cuma 278.102, Nunuk Sentil Pemda

Heti mengatakan surat Kemendikbudristek tersebut langsung ditindaklanjuti BKPSDM dan Dinas Pendidikan.

Sayangnya, untuk pengisian formasi P1 yang mundur itu harus menunggu persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kondisi tersebut, lanjut Heti, menjadi dilematis bagi pemda.

Mereka ingin menambah formasi P1 sesuai data yang tidak aktif lagi, tetapi terganjal aturan KemenPAN-RB.

"Data usulan formasi sudah tutup, kan, makanya suratnya Kemendikbudristek tidak bisa dimaksimalkan. Kan, eman-eman ya," cetusnya.

Ironinya, sebagian daerah malah menggantinya dengan mengusulkan formasi tenaga teknis.

Menurut Heti, sangat tidak fair bila formasi untuk P1 malah diisi tenaga teknis.

Padahal, Kemendikbudristek ingin guru lulus PG dituntaskan semuanya tahun ini.

Heti mengusulkan penggantian formasi untuk P1 secara otomatis.

Jadi, jatah P1 yang mundur atau meninggal langsung digantikan oleh P1 lainnya. 

"Bukan malah tenaga teknis yang menggantikan. Kan tidak fair namanya," ucapnya.

Heti menambahkan seharusnya instansi terkait mendukung upaya Kemendikbudristek menuntaskan P1 tahun ini.

Kemendikbudristek sudah mencari berbagai solusi untuk memaksimalkan formasi PPPK guru 2023.

Jika upayanya tidak didukung pemda, bagaimana P1 bisa tuntas.

"P1 itu tanda mata dari pemerintah dan seharusnya dituntaskan lebih dahulu. Jika sudah tuntas semuanya monggo ke jabatan lainnya," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler