jpnn.com, SURABAYA - Kasus dugaan Satpol PP memerkosa seorang pemandu lagu masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Surabaya.
Dilansir dari JPNN Jatim (jatim.jpnn.com), pemerkosaan diduga terjadi di tempat karaoke kawasan Kalirungkut, Surabaya pada Minggu (27/3) sekitar pukul 05.30 WIB.
BACA JUGA: Oknum Satpol PP Diduga Perkosa Seorang Pemandu Lagu, Faktanya Sangat Mengejutkan
Ada tangisan dan teriakan saat aksi tersebut diduga dilakukan.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, pemerkosaan itu bermula ketika korban berinisial DA (24) tak sanggup pulang lantaran mabuk.
BACA JUGA: Soal Kabar Wanita Pemandu Lagu Meninggal di Losmen, AKP Archye Angkat Suara, Ternyata
Dia akhirnya memutuskan tidur di ruangan karaoke, yang letaknya berada di belakang bar.
Saat itu, korban sudah berganti pakaian daster, tetapi rok pendeknya tetap digunakan.
BACA JUGA: Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Mati, Menteri Bintang Bilang BeginiÂ
“Korban tidur di sofa ruangan tempat karaoke dia bekerja,” kata Mirzal, Jumat (8/4).
Saat tidur, korban merasakan ada yang meraba-raba dirinya.
Kondisinya yang setengah sadar masih bisa menggerakkan kaki, tetapi tak kuat karena tubuhnya lemas.
Tak selesai di situ, korban juga ditindih oleh pelaku berinisial KTI dan mendapatkan perlakuan begituan.
“Korban berusaha mendorong pelaku lalu terjatuh dari sofa, sempat muntah kemudian menangis dan berteriak,” ujarnya.
Di tempat karaoke di kawasan Kalirungkut, Surabaya itu ternyata DA tak sendirian.
Masih ada seorang temannya berinisial YG.
Saksi tersebut mendengar teriakan korban dan menghampirinya.
“Korban saat itu menanyakan kepada saksi siapa yang masuk ke ruangan tersebut, tetapi saksi tak mengetahuinya,” lanjutnya.
Korban lalu menelepon pacarnya untuk menjemput.
Pihak manajemen lalu membuka CCTV tampak ada seorang lelaki yang masuk yang tak lain ialah KTI.
“Setelah melihat siapa pelakunya, korban melapor ke kami,” ucapnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KTI akhirnya diamankan pada Rabu (30/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
KTI diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya di indekosnya Jalan Semolowaru.
“Pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut,” tandas Mirzal. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang