Oknum Satpol PP Diduga Perkosa Seorang Pemandu Lagu, Faktanya Sangat Mengejutkan

Rabu, 30 Maret 2022 – 16:09 WIB
Ilustrasi - Oknum Satpol PP memerkosa seorang pemandu lagu. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, SURABAYA - Seorang oknum Satpol PP diduga telah memerkosa seorang pemandu lagu di Surabaya.

Dilansir dari jatim.jpnn.com, oknum Satpol PP berinisial KTI.

BACA JUGA: Pembunuhan di Sawah Besar: Ingatan soal Mantan Berujung Cekikan dan Pemerkosaan

Dia diduga memerkosa seorang pemandu lagu berinisial DA.

Menurut kakak kandung korban, Sukarjo, adiknya mengalami pemerkosaan saat menginap di salah satu kantor tempat karaoke.

BACA JUGA: Ayah Kandung Tega Perkosa Anak Perempuannya Berkali-kali, Menteri Bintang Geram

DA saat itu dalam kondisi mabuk berat.

"Kemudian, datanglah oknum Satpol PP yang dalam kondisi mabuk juga ke tempat karaoke korban,” ujar Sukarjo, Selasa (29/3).

BACA JUGA: Memprihatinkan, Seorang Anak Perempuan Diperkosa 3 Pemuda, 2 Masih di Bawah Umur

Saat terjaga, DA merasa ada yang aneh dengan kondisi tubuhnya.

Dia lalu memastikannya dengan melihat rekaman CCTV di ruangan tersebut.

“Setelah dilihat, ternyata dia mengalami tindakan asusila dari anggota Satpol PP tersebut,” katanya.

Rekaman CCTV menunjukkan oknum anggota Satpol PP itu melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali.

“Kejadiannya Sabtu 26 Maret 2022 sekitar pukul 05.27 WIB, subuh,” ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, pihak korban memolisikan oknum Satpol PP dimaksud.

Pelaporan dilakukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan: LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes. SBY.

Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari mengaku sudah menerima laporan tersebut.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyatakan oknum anggota yang diduga melakukan pemerkosaan merupakan staf kecamatan di Semampir.

“Informasinya sudah diberhentikan,” katanya.

Hal itu dikonfrimasi oleh Camat Semampir Yongki Kuspriyanto.

"Diberhentikan mulai hari ini,” kata Yongki saat dihubungi, Selasa (29/3).

Menurut Yongki, dia meminta kepada KTI untuk membuktikan tidak bersalah.

“Sementara disuruh membuktikan, cari pembuktian kalau dia tidak bersalah.”

Diberhentikan sampai dia bisa membuktikan kalau enggak bersalah,” pungkas Yongki.(mcr23/mcr13/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler