Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Mati, Menteri Bintang Bilang Begini 

Selasa, 05 April 2022 – 20:30 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan  dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengapresiasi putusan banding tersebut oleh Majelis Hakim PT Jabar itu karena sudah sesuai dengan undang-undang, dan harapan masyarakat. 

BACA JUGA: Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Mati, Ustaz HNW Bereaksi Begini 

"Kami mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menurut kami sudah sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat," kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (5/4).

Menteri Bintang mengatakan bahwa putusan restitusi yang dibebankan kepada Herry Wirawan juga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  "Kami juga menghormati putusan tersebut termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi," katanya.

BACA JUGA: Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Dalam amar putusan hakim, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman Herry Wirawan, d iantaranya, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orang tua korban. Kemudian, perbuatan terdakwa dianggap mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.

Hakim juga menetapkan sembilan anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jabar setelah mendapatkan izin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala.

BACA JUGA: Putusan Hakim PT Bandung, Harta Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa Santriwati Dirampas 

Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing.

Hakim juga memutuskan untuk merampas harta kekayaan atau aset terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

Putusan Hakim PT Bandung dianggap sudah sesuai dengan tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum (JPU) PN Bandung.

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP Junctis Pasal 27 KUHAP Junctis Pasal 153 Ayat 3 KUHAP Junctis Ayat 4 KUHAP Junctis Pasal 193 KUHAP Junctis Pasal 222 Ayat 1 Junctis Ayat 2 KUHAP Junctis Pasal 241 KUHAP Junctis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

"Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan, tetapi juga memastikan kepentingan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya," kata Menteri Bintang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler