jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Riezky Aprilia mengaku sempat ditawari imbalan uang asalkan merelakan jabatannya sebagai wakil rakyat diserahkan kepada Harun Masiku. Menurut Riezky, pihak yang menyampaikan tawaran itu adalah politikus PDIP Saeful Bahri.
Riezky menyampaikan pengakuannya saat menjadi saksi pada persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui konferensi video, Kamis (23/4) dalam perkara suap dari Saeful Bahri untuk Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Riezky menyampaikan kesaksiannya dari rumah, sedangkan Saeful berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
BACA JUGA: Ketua KPU Arief Budiman Ungkap Pembicaraan dengan Harun Masiku
Pada persidangan itu Riezky mengatakan, dirinya sedang berada di Singapura untuk check up kesehatan saat pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah menghubunginya pada 23 September 2019. Saat itu Riezky masih menyandang status Calon Legislatif (Caleg) DPR terpilih.
Ternyata yang menemui Riezky di Singapura adalah Saeful. “Karena (Saeful, red) sudah jauh-jauh dari Jakarta akhirnya saya temui di Shangri-la Orchard,” katanya.
BACA JUGA: Pengakuan Saeful soal Harun Masiku
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan itu mengaku tak mengenal Saeful. Menurut Riezky, dalam pertemuan itu Saeful memintanya mundur dari posisi Caleg DPR Terpilih hasil Pemilu 2019.
“Saya tak tahu dengan beliau ini (Saeful, red). Saya tidak kenal, saya tidak tahu apa yang dia sampaikan benar atau tidak, tetapi beliau mengatakan minta saya mundur di-replace (digantikan) sama Harun,” ungkap Riezky.
BACA JUGA: Bersaksi untuk Penyuap Wahyu Setiawan, Sekjen PDIP Tegaskan Tak Ada Perintah Rasywah
Menurut Riezky, pada pertemuan itu Saful menawarkan imbalan untuk mengganti ongkos politik yang telah dikeluarkan putri mantan Wali Kota Lubuklinggau Ridwan Effendi tersebut. Untuk setiap suara yang diraih Riezky di Dapil I Sumsel akan dihargai Rp 50 ribu.
“Yang pasti yang dia (Saeful, red) sampaikan suara saya mau diganti satu suara saya jadi Rp 50 ribu. Suara saya 44.402, satu suara diganti nominal Rp 50 ribu,” tuturnya.
Riezky menuturkan, Saeful dalam pertemuan itu membawa sejumlah dokumen, termasuk keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan DPP PDIP atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Walakin, Riezky tak menggubris permintaan Saeful.
“Saya tidak sentuh karena posisinya saya sendiri. Dia mau menunjukkan berkas, tetapi saya enggak mau," kata Riezky.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa Saeful menyuap Wahyu Setiawan selaku anggota KPU. Motif di balik suap itu adalah meloloskan Harun menjadi Caleg DPR Terplih hasil Pemilu 2019 dari Dapil I Sumsel.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga