Bersaksi untuk Penyuap Wahyu Setiawan, Sekjen PDIP Tegaskan Tak Ada Perintah Rasywah

Kamis, 16 April 2020 – 16:21 WIB
Hasto Kristiyanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4). Hasto menjadi saksi bagi Saeful Bahri yang didakwa menyuap Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasto dalam kesaksiannya menyatakan bahwa dirinya tak pernah mengutus Saeful untuk mengurus proses pergantian calon legislatif (caleg) DPR terpilih PDIP di Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan (Sumsel) dari Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku. Sebab, DPP PDIP telah menugaskan pengacara Dony Tri Istiqomah untuk mengurus hal itu.

BACA JUGA: Konon Harun Masiku Tertutup dan Lebih Suka Tinggal di Hotel

"DPP hanya menugaskan Dony untuk mengkaji secara hukum terkait uji materiel di Mahkamah Agung dan pengurusan soal ini ke KPU," kata Hasto.

Politikus asal Yogyakarta itu menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan pergantian caleg terpilih tersebut sesuai dengan koridor hukum dan didukung hasil keputusan rapat DPP PDIP. Menurut Hasto, DPP PDIP mengusulkan Harun sebagai calon pengganti mendiang Nazaruddin karena beberapa pertimbangan.

BACA JUGA: Lihat, Wahyu Setiawan Tampak Kurus

Hasto memerinci, Harun merupakan kader PDIP yang berprestasi dan berjasa bagi partai pemenang Pemilu 2014 dan 2019 itu. Latar belakang pendidikan Harun pun bagus karena pernah menerima beasiswa dari Kerajaan Inggris untuk kuliah di Jurusan Hukum Ekonomi Internasional Universitas Warwick, Britania Raya.

Selain itu, Harun juga ikut membantu menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP. "Keputusan tersebut juga hasil rapat pleno DPP PDIP yang mengusulkan bahwa pengganti suara Nazaruddin Kiemas pemilik suara 44 ribu dilimpahkan kepada Harun," kata Hasto.

BACA JUGA: Saksi Sebut Wahyu Habiskan Rp 40 Juta untuk Karaoke, Ada Wakil Ketua Komisi II DPR

Lebih lanjut Hasto mengatakan, DPP PDIP punya preseden dan kewenangan mengganti calegnya yang terpilih. Pada Pemilu 2009, tutur Hasto, Sutradara Ginting sebagai caleg terpilih juga meninggal dunia sehingga suaranya dilimpahkan ke kandidat lain berdasar keputusan DPP PDIP.

Menurut Hasto, partai politik punya kedaulatan dalam memutuskan pengalihan suara itu. Sebab, partai politik adalah sebuah lembaga.

Oleh karena itu, kata Hasto, DPP PDIP mengajukan uji materiel atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu ke Mahkamah Agung (MA). Ternyata MA mengabulkan permohonan DPP PDIP dan menegaskan bahwa partai politik punya kedaulatan.

Namun pada Agustus 2019, kata Hasto, KPU belum meyakini putusan MA. KPU pun permohonan PDIP tentang pergantian caleg terpilih dari mendiang Nazaruddin kepada Harun Masiku.

Selanjutnya, DPP PDIP kemudian meminta MA mengeluarkan fatwa. "Untuk menjalankan keputusan dan fatwa MA, kami mengeluarkan surat tugas kepada Dony Istiqomah. Kami berkirim surat kepada KPU terkait permohonan menjalankan fatwa MA tersebut," kata Hasto.

Selain itu, Hasto juga menegaskan kepada JPU bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Dony ataupun Saeful menyuap Wahyu Setiawan. Hasto juga mengaku tak pernah bertemu Wahyu di luar kegiatan resmi KPU.

Mantan anggota DPR dari PDIP itu malah pernah menegur Saeful yang meminta uang kepada Harun terkait program penghijauan. "Saya berikan teguran pada hal tersebut," tegas Hasto.

JPU KPK pada persidangan itu mengonfirmasi percakapan melalui pesan WhatsApp antara Hasto dengan Saeful pada 23 Desember 2019. "Pak Harun geser 8.50,” ujar JPU menirukan isi pesan itu.

Namun, Hasto mengaku tidak mengingat percakapan tersebut. Menurut hasto, dirinya justru bersikap pasif dalam berkomunikasi dengan Saeful sejak tahu soal permintaan uang kepada Harun.

"Saya selalu balas hanya oke, sip. Artinya saya hanya membaca tetapi saya tidak menaruh atensi dengan hal tersebut," tegas Hasto.

Jaksa penuntut umum juga mengonfirmasi chat WA lainnya antara Hasto dengan Saeful pada 3 Desember 2020. Isinya adalah permintaan Saeful kepada Hasto agar DPP PDIP memecat Riezky Aprilia yang ditetapkan KPU sebagai pengganti Nazaruddin.

Lagi-lagi Hasto mengaku menjawab pesan itu secara singkat. "Oke, sip," kata Hasto mengulangi isi pesan balasannya kepada Saeful.

Majelis hakim pada akhir pemeriksaan saksi mengonfirmasi kepada Saeful apakah ada pernyataan Hasto yang tidak sesuai. Saeful menegaskan pernyataan Hasto sesuai dengan kebenaran.

"Tidak ada yang disangkal, Yang Mulia," tegas Saeful.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler