Pengakuan Saeful soal Harun Masiku

Rabu, 05 Februari 2020 – 19:15 WIB
Saeful, swasta, salah satu tersangka kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2). Antara/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Saeful (SAE) mengungkap bahwa sumber dana kasus tersebut berasal dari kader PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR).

"Sumber dana dari Pak Harun," ucap Saeful usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2).

BACA JUGA: Seluruh Anggota Polri Harus Tahu Harun Masiku Itu Buronan

Saeful diperiksa KPK untuk tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE).

Namun, Saeful enggan menjelaskan lebih lanjut berapa total dana dari tersangka Harun tersebut.

BACA JUGA: Ungkit Kasus Harun Masiku, FPI Bakal Demo Besar-besaran

Ia hanya menjawab soal materi pemeriksaannya kali ini. "Tadi cuma kronologis peristiwa saja," ujar Saeful.

Namun, ia memastikan bahwa semua sumber dana dalam suap tersebut berasal dari Harun. "Semuanya," kata dia.

BACA JUGA: Harun Masiku Seperti Ditelan Bumi, Jangan-Jangan Sudah Tiada

KPK pada 9 Januari telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Konon dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp 600 juta.

Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful.

Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Selanjutnya Saeful memberikan uang Rp 150 juta pada Donny, sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta pada Agustiani dan sisanya Rp250 juta untuk operasional.

Dari Rp 450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Harun Masiku   Saeful   KPK  

Terpopuler