Ada Temuan Begini soal Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Kamis, 30 Maret 2023 – 12:11 WIB
Penyidik KPK usut kasus korupsi tukin Kementerian ESDM.. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati uang tunai Rp 1,3 miliar yang diduga terkait dengan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM pada 2020-2022.

"Kami memang menemukan sejumlah uang yang enggak puluhan miliar rupiah, sekitar Rp 1,3 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3).

BACA JUGA: KPK Geledah 2 Tempat terkait Penyidikan Kasus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep menyebut uang itu ditemukan saat penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Jakarta Pusat, pada Senin (27/3).

Temuan uang miliaran itu berawal saat Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian ESDM dan menemukan kunci apartemen.

BACA JUGA: Jokowi Tak Suka Menteri Bikin Gaduh, Johan Budi Berharap Pak Mahfud MD Tidak Direshuffle

Walakin, Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut.

Penyidik tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK, karena masih perlu pendalaman.

BACA JUGA: Mahfud MD Menggertak Balik Arteria Dahlan: Saudara Bisa Dihukum!

"Kuncinya memang ada tetapi kami enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kita enggak tahu," tuturnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi tukin pegawai.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik sudah menetapkan lebih satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin itu diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.

Ali menyebut daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler