jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri memastikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka korupsi korupsi kondensat bagian negara yang pemberkasannya sudah rampung.
Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan diklaim sudah memberikan isyarat bahwa harusnya ada tersangka lain selain Honggo Wendratno, Raden Priyono, dan Djoko Harsono.
BACA JUGA: Jokowi Gerah dengan Tayangan Sinetron gak Mutu
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, kasus ini akan terus berkembang dan tak hanya berhenti pada tiga tersangka itu.
"Kan sudah saya sampaikan TPPI tidak hanya sampai di situ, nanti berkembang," ujar pria yang karib disapa Buwas itu di Mabes Polri, Jumat (21/8).
BACA JUGA: DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Pekerja Asing PLTU Celukan Bawang
Namun, Buwas tak ingin menyebut dari unsur mana pihak yang potensial dijadikan tersangka baru tersebut. "Ya, kita ikuti lagi saja nanti. Tidak usah swasta atau PNS, pokoknya tersangka," kata jenderal bintang tiga ini.
Bareskrim, Jumat (21/8), akan menyerahkan berkas Honggo, Raden dan Djoko kepada kejaksaan. Penyerahan itu dilakukan sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK tuntas. (boy/jpnn)
BACA JUGA: 48 WNA Ditangkap di Dalam Villa, Mereka Telah Melakukan Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekretaris Kabinet Ikut Sindir Aksi Rombongan Motor Gede
Redaktur : Tim Redaksi