jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap ada tiga klaster dalam kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Klaster pertama, kata dia, oknum yang ikut merencanakan dan mengeksekusi Brigadir J dalam peristiwa berdarah yang terjadi pada Jumat (8/7).
BACA JUGA: Peringati 40 Hari Kematian Brigadir J, Sejumlah Warga Gelar Aksi 4.000 Lilin di TIM
Menurut Mahfud, klaster ini tentu bisa disangkakan dengan pasal tentang pembunuhan berencana.
"Sebab, ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ," ujar mantan Menhan RI itu dikutip dari kanal Akbar Faizal Uncencored di YouTube, Kamis (18/8).
BACA JUGA: Grup Irjen Ferdy Sambo Bergerak, Penyidikan Brigadir JÂ pun Melambat
Klaster kedua, kata Mahfud, kelompok yang terlibat merintangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J agar dibuka transparan dan akuntabel.
Menurut Mahfud, kelompok ini seharusnya tidak sekadar dikenakan perkara etik, tetapi bisa dijerat pidana.
BACA JUGA: Kasus Brigadir J, Pernyataan Mahfud MD Tegas, Kelompok Ini Harus Dipidana
Terlebih, kata mantan Ketua MK itu, kelompok kedua ini diduga kuat menyusun keterangan palsu, membuang barang bukti, hingga memanipulasi autopsi.
"Menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana," ujar Mahfud.
Pria kelahiran Jawa Timur itu kemudian mengatakan klaster ketiga ialah kelompok yang ikut-ikutan dalam kasus penembakan Brigadir J.
Kelompok ini yang sebenarnya berjaga di lokasi saat Brigadir J ditemukan tewas. Selanjutnya, mereka menyampaikan laporan yang sudah disusun pihak klaster kedua.
Dari situ, Mahfud beranggapan pihak klaster ketiga tidak perlu diperkarakan ke pidana. Kelompok ini cukup dikenakan proses etik di kepolisian.
"Menurut saya ini tidak usah hukuman pidana," ujarnya. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Aristo Setiawan