Ada Transfer USD 2 Juta ke Keponakan Setnov via Kolega

Senin, 13 November 2017 – 19:59 WIB
Irvan Hendra Pambudi (berdiri) saat dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4) sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Made Oka Masagung pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). JPU menghadirkan mantan bos PT Gunung Agung itu sebagai saksi bagi pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi terdakwa dalam perkara itu.

Oka dalam kesaksiannya mengaku pernah mentransfer uang sebesar USD 2 juta kepada Irvanto Hendra Pambudi yang tak lain keponakan Ketua DPR Setya Novanto. Menurut Oka, uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

BACA JUGA: Muak, Fahri Sebut Jokowi Intervensi Kasus Agus dan Saut

Di hadapan majelis hakim, Oka menuturkan pemberian itu dilakukan dengan cara transfer antar-bank lewat seorang pengusaha di Singapura bernama Ikhsan Muda Harahap. Oka menyebut Ikhsan merupakan teman dekat Irvan.

Menurut Oka, dirinya menerima uang USD 2 juta dari Anang pada 10 Desember 2012. Selanjutnya, Oka mentransfer ke Ikhsan pada 11 Desember 2012.

BACA JUGA: Ah, Tak Mungkin KPK Jerat Setnov karena Pesanan Jokowi-JK

“Ketika itu saya juga belum ingat, siapa kasih rekening saya (untuk ditransfer)," kata Oka di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jhon Halasan Butar Butar.

JPU KPK lantas mengonfirmasi pengakuan Oka ke Ikhsan yang juga dihadirkan pada persidangan itu. Namun, Ikhsan mengaku hanya ingat nama perusahaan yang mentransfer uang USD 2 juta.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Pimpinan KPK Anggap Setya Novanto Mahkota

"Saya ingatnya dari perusahaan, namanya ada energinya. Saya nggak tahu nama," tutur Ikhsan.

Oka merupakan pemilik perusahaan Delta Energy yang berkantor di Singapura. Perusahaan itu yang menampung uang dari Anang lewat perusahaannya di Singapura, Multicom Investmen, Pte Ltd.

Ikhsan melanjutkan, dia mendapat arahan dari Irvan untuk menerima uang yang cukup besar itu. Saat itu, kata Ikhsan, dirinya diminta oleh Irvan untuk menyerahkan nomor rekening.

"Jadi ketika itu Irvan menghubungi saya, meminta nomor rekening. Dia bilang ada temannya mau transfer. Dia katanya mau ambil ke Singapura tapi nggak jadi," ujarnya.

Usai menerima uang USD 2 juta, Ikhsan langsung menghubungi Irvan. Ketika itu, Irvan menyatakan tak bisa mengambilnya di Singapura dan akhirnya meminta Ikhsan untuk mengantarnya ke Indonesia.

Ikhsan mengaku langsung menarik semua uang yang diterima dari Oka. Kemudian, selang sehari kemudian Ikhsan terbang ke Indonesia untuk mengantarkan uang tersebut ke rumah Irvan.

"Dia bilang nggak jadi ke Singapura, terus minta tolong saya bawain. Diserahkan ke Irvanto di rumahnya," kata dia.(elf/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Panggilan KPK, Setya Novanto Rusak Citra Golkar


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler