jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menepis tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut status tersangka yang disandang Ketua Umum Golkar Setya Novanto merupakan pesanan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sebab, tak mungkin KPK menetapkan status tersangka atas dasar pesanan.
"Enggak ada, lah," ujar Syarif di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Pimpinan KPK Anggap Setya Novanto Mahkota
Ahli hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar itu menegaskan, tak mungkin presiden mengirim orang untuk menyampaikan pesan ke KPK agar menetapkan seorang tersangka. Sebab, di KPK juga tidak ada pola seperti itu.
"Masa presiden menitipkan ke KPK. Tidak ada, tidak ada seperti itu," tegasnya.
BACA JUGA: Tolak Panggilan KPK, Setya Novanto Rusak Citra Golkar
Sebelumnya Fahri mengaku menerima informasi dari Setya Novanto yang menyebut status tersangka untuk ketua DPR itu karena pesanan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Malah ada yang ngomong ke Novanto ini permintaan presiden, permintaan wakil presiden. Ada yang ngomong begitu ke Novanto," ungkap Fahri.(dna/jpg)
BACA JUGA: Rekaman Johannes Marliem Ungkap Jatah Setnov Rp 60 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt, Fahri Sebut Status Setnov Tersangka Pesanan Jokowi-JK
Redaktur & Reporter : Antoni