Ada Tujuh Kasus Karhutla, Hanya Tiga yang Punya Bukti Kuat

Selasa, 06 September 2016 – 09:51 WIB
Ilustrasi. Foto: Riau Pos/jpg

jpnn.com - BANGKINANG - Polres Kampar sudah menyelesaikan tiga kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kampar, Riau terhitung sejak Juli hingga Agustus tahun ini. 

Semua kasus tersebut adalah hasil kerja keras tim gabungan Karhutla yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemkab Kampar.

BACA JUGA: Korban Penipuan Haji Masih Menutup Diri

Hal ini disampaikan Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata dalam ekspose perkara di Polres Kampar di Bangkinang, Riau, Senin (5/9). 

Dalam ekspose ini juga hadir Dandim 0313/KPR Lektol kav Yudi Prasetio SIP, Danyon 132/BS Salo Letkol inf Nurul Yakin, Kasatreskrim dan para perwira di kalangan Polres Kampar, dan Paur Humas Polres Iptu Deni Yusra.

BACA JUGA: Bengkulu Darurat Rabies, Korban Tewas sudah 8 Orang

Kapolres menyatakan, untuk mencegah Karhutla sudah melakukan banyak hal, salah satunya membentuk Sub Satgas yang dikomandoi Dandim Kampar. Sub Satgas ini melakukan tindakan pencegahan dan berbagai hal agar jangan sampai ada pembakaran.

Membentuk satuan tugas penegakkan hukum terpadu. Untuk memberikan sanksi dan efek jera bagi pelaku pelaku karhutla. Subsatgas sudah melakukan banyak tindakan, ada tujuh kasus yang ditemukan, namun dari olah perkara ada tiga kasus yang mempunyai bukti yang kuat. 

BACA JUGA: Duh, 55 Koperasi di Gunungkidul Gulung Tikar

Ia merinci ketiga kasus ini adalah pada tanggal 2 Juli yang lalu. Pembakaran terjadi di jalan persawahan desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, dengan tersangka LS, 42, warga setempat. 

Lahan yang terbakar seluas 1,5 hektar. Ls dijerat dengan pasal 108 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 108 Uu no 39 tahun 2004 tentang perkebunan dan pasal 187 KUHP Pidana.

Kasus ini sudah P21 dan sudah diserahkan ke kejaksaaan pada 18 Agustus yang lalu. Kasus yang kedua, pada 16 Agustus di jalan Mahkota di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang. Pembakaran sengaja dibakar Dm, 64, untuk membuka lahan yang sudah dikapling, rencananya lahan ini akan ditanami setelah dibakar. 

DM juga dijerat dengan pasal 108 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 108 UU No 39 tahun 2004 tentang perkebunan dan pasal 187 KUHP Pidana, dengan ancaman maksimal15 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar.

Sedangkan kasus ketiga pada 18 Agustus di desa Tanjung Kudu kecamatan Tambang, yang dilakukan KD, 38, yang juga sengaja membakar lahan untuk membuka lahan penanaman pepaya.

Seperti dua kasus di atas Kd juga terancam jeratan pasal 108 Uu no 39 tahun 2004 tentang perkebunan dan pasal 187 KUHP Pidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar.

Kapolres meminta agar semua pihak memberikan partisipasi aktif dalam mencegah karhutla, karena ini adalah kerja bersama semua pihak. "Karena kalau semua bersatu padu maka saya yakin ini akan bisa diatasi,” ujarnya seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini (6/9).

Sementara itu Dandim 0313/KPR lektol kav Yudi Prasetio SIP menyatakan, masyarakat diminta untuk menghilangkan tabiat membuka lahan dengan cara membakar, dan inijuga diharapkan adanya dukungan dari pemkab kampar melalui dinas terkait, dinas pertanian, perkebunan dan BLH agar bisa memberikan pemahaman ini kepada masyarakat. (rdh/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walah, Bule Pengemis Asal Jerman Itu Jangan-Jangan....


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler