jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih mendalami dugaan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang menewaskan puluhan narapidana.
Dalam kasus tersebut, polisi menyangkakan tiga pasal. Pertama, Pasal 187 KUHPidana tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran.
BACA JUGA: DVI Polri Optimistis Semua Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi Pekan IniÂ
Kedua, Pasal 188 KUHPidana tentang Kealpaan, dan ketiga, Pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian.
"Apabila dipersangkakan pada Pasal 187 dan 188 KUHP, maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman, yaitu, adanya kesengajaan dan juga kealpaan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9).
BACA JUGA: Motif Penembakan Winarso Terungkap, Ternyata Dipicu Korban Pindah Dukungan
Adapun, untuk Pasal 359 KUHPidana, polisi sudah menduga ada tersangka kasus tersebut.
"Pada pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik menilai sudah ada potensial suspect," kata Rusdi.
BACA JUGA: AKP Said Husein Soal Mayat Perempuan tak Bernyawa dalam Parit, Oh Ternyata
Sebelumnya, Tim DVI Polri total sudah mengidentifikasi 25 jenazah korban kebakaran lapas tersebut hingga hari ini.
Adapun 25 jenazah itu bernama Rudhi (43), Diyan Adi Priyana (44), Kusnadi (44), Bustanil Arifin (50), Alfin (23), Mad Idris (29), Ferdian Perdana (28) Hadi Wijoyo (39)
Rocky Purmanna (28), Pujiyono (28), Anton (35), Lim Angie Sugianto (68), Sarim (56), Rezkil Khairi (23), Sumantri Jayaprana (35), I Wayan Tirta Utama (36), Petra Ekan (25)?, dan Ricardo Ussumane Embalo (51).
BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Rizal (40), Mashuri (41), Chendra Susanto (40), Eko Supriyadi (29), Ivan, M Alvian Ariga (39), dan Roman Iman Sunandar (35). (cr1/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi