Ada Usul P1 Tanpa Formasi Diangkat Jadi PPPK Lewat SK Menteri, Guru Honorer Setuju?

Senin, 17 Juli 2023 – 21:40 WIB
Pelantikan ribuan PPPK di Karawang. (ANTARA/HO-Pemkab Karawang)

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih punya usulan menarik untuk menuntaskan prioritas satu (P1). 

Menurut dia sisa P1 tanpa formasi sebaiknya tetap diangkat PPPK tahun ini. 

BACA JUGA: Dirjen Nunuk Minta Masa Kontrak PPPK Guru Diperpanjang, Jawaban Deputi KemenPAN-RB Mengejutkan

Jika pemda enggan mengusulkan formasinya, maka kewenangannya diambil alih Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Dana alokasi umum (DAU) 2023 sudah ada gaji dan tunjangan PPPK 2021, 2022, 2023. Kuotanya pun sudah ditetapkan sesuai PMK 212," kata Heti kepada JPNN.com, Selasa (17/7).

BACA JUGA: Nadiem Makarim Sebaiknya Fokus Memperjuangkan Honorer Tendik jadi PPPK Ketimbang Kontrak Kerja

Diketahui, Menkeu Sri Mulyani pada 27 Desember 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Nah, dalam PMK 212, masing-masing pemda sudah diplotkan kuota PPPK guru, tenaga kesehatan, dan teknis.

BACA JUGA: 207 PPPK Guru di Kota Sorong Terima SK, George Yarangga:  Junjung Tinggi Dedikasi dan Loyalitas

Sayangnya, usulan formasi PPPK guru tidak maksimal, padahal Kemenkeu sudah mengunci anggaran gaji dan tunjangannya. 

Artinya, Pemda tidak bisa menggunakan anggaran tersebut kalau tidak mengangkat guru honorer menjadi PPPK.

"Gaji dan tunjangan di DAU 2023 itu kan punya kami. Sebaiknya sisa P1 tanpa formasi PPPK 2022 diangkut semua tahun ini,' ucapnya.

Bagi P1 yang tidak diusulkan Pemda di PPPK 2023, tambahnya, maka Kemendikbudristek yang mengambil alih. 

Sisa P1 menjadi guru PPPK Kemendikbudristek dan diberikan SK Mendikbudristek.

Heti mengatakan guru honorer terutama P1 malah lebih nyaman bila mengantonginya SK Mendikbudristek. 

Sebab, lebih terjamin dan sudah pasti dipekerjakan sampai pensiun.

"Guru honorer itu lebih suka SK menteri kok daripada kepala daerah. Kan sudah jelas bagaimana upaya Kemendikbudristek menuntaskan P1, cuma kendalanya daerah," urainya.

Agar daerah tidak terbebani, lanjut Heti, sebaiknya dana PPPK yang sudah dikunci Kemenkeu dan ditransfer melalui DAU itu dialihkan kepada Kemendikbudristek. 

Biarkan Kemendikbudristek yang mengelolanya untuk mengangkat dan mempekerjakan P1 menjadi PPPK guru.

"Supaya P1 tuntas tahun ini. Kami khawatir kalau diundur tahun depan, karena ganti menteri pasti kebijakan berubah lagi," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler