Nadiem Makarim Sebaiknya Fokus Memperjuangkan Honorer Tendik jadi PPPK Ketimbang Kontrak Kerja

Minggu, 16 Juli 2023 – 13:19 WIB
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi  Indonesia Nur Baitih. Foto dok. NB for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diminta memperjuangkan honorer tenaga kependidikan (tendik) menjadi PPPK.

Honorer tendik, di antaranya tenaga administrasi, operator ,pustakawan, laboran, penjaga sekolah, satpam merupakan bagian tidak terpisahkan dengan guru, sehingga harus diperjuangkan nasibnya.

BACA JUGA: 2 Penyebab Jumlah Honorer Melimpah, Menteri Anas Mengakui Kesalahannya, Oh

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi  Indonesia Nur Baitih mengungkapkan belakangan ini ramai dibahas tentang usulan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani soal perpanjangan kontrak PPPK hingga usia 60 tahun secara otomatis.

Menurut Nur, usulan tersebut memang sangat diapresiasi guru honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Penjelasan KemenPAN-RB soal Perpanjangan Kontrak PPPK hingga 60 Tahun, Jangan Salah Tafsir!

Namun, setelah membaca detail jawaban Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni semua jadi terang benderang bahwa perpanjangan kontrak tidak bisa secara otomatis.

"Jadi, ini muaranya di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sehingga perpanjangan kontrak secara otomatis jelas tidak bisa," kata Bunda Nur -sapaan akrabnya- kepada JPNN.com, Minggu (16/7).

BACA JUGA: Kronologi Ayah-Anak Dianiaya OTK, Tak Ada Ampun, Satu Orang Tewas Dibantai

Menurut Bunda Nur, PPPK sistemnya sudah sangat jelas, yaitu kontrak maksimal 5 tahun. Bisa diperpanjang lagi kalau sejumlah syarat dipenuhi, salah satunya kinerja ASN PPPK bagus.

Dia menyarankan Kemendikbudristek daripada mengusulkan perpanjangan kontrak PPPK yang aturannya sudah sangat jelas, lebih baik memperjuangkan honorer tendik.

"Mending fokus mendikbudristek sama tenaga administrasi operator sekolah, dan tendik lainnya bisa jadi ASN PPPK. Ini lebih bermanfaat ketimbang mengusulkan perpanjangan kontrak," cetusnya.

Dia mengungkapkan usulan perpanjangan kontrak tersebut melukai guru honorer yang belum bisa diangkat PPPK, apalagi banyak di antaranya merangkap tugas sebagai operator sekolah.

Belum lagi honorer tendik yang sampai tiga kali rekrutmen PPPK tidak memberikan formasi untuk mereka.

Bunda Nur pun mengimbau kepada guru honorer yang sudah menyandang status PPPK untuk berempati kepada honorer. 

Jangan mendesak pemerintah terus sehingga melupakan masih ada honorer yang belum terangkat, bahkan kesempatan ikut seleksi pun tidak ada.

"Rekan-rekan PPPK jangan melupakan honorer tendik. Mereka butuh pengawalan bersama," ucapnya.

Bunda Nur menegaskan PPPK bisa bekerja sampai usia 60 tahun jika kinerjanya baik.

Dia menilai sistem kontrak ini justru mendorong ASN PPPK bekerja maksimal dan tidak kendur.

Tidak usah lagi mendesak pemerintah untuk mengusulkan perpanjangan kontrak PPPK secara otomatis.

"PNS maupun PPPK memang sama-sama ASN, tetapi berbeda dari status. Kontrak kerja tidak bisa dihapuskan karena memang PPPK didesain untuk kerja sistem kontrak," katanya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler