Ada Usulan Baru di Perubahan Perpres untuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Kamis, 27 Agustus 2020 – 06:05 WIB
Rapat pleno membahas hasil monitoring dan evaluasi selama 1 bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN. Foto: Komite PC-PEN

jpnn.com, JAKARTA - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) mengadakan rapat pleno yang dihadiri seluruh pimpinan komite, baik secara tatap muka di Kantor Kemenko Perekonomian maupun melalui video-conference.

Rapat pleno Komite PC-PEN ini membahas hasil monitoring dan evaluasi selama 1 bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, terutama terkait efektivitas program dan realisasi penyerapan anggaran.

BACA JUGA: Sri Mulyani Beber Kendala Penyerapan Anggaran PEN

“Kita melakukan rapat pleno untuk membahas hasil monitoring-evaluasi (monev) pelaksanaan program dan realisasi anggarannya, dan akan menetapkan berbagai Langkah dan upaya untuk percepatannya,” kata Menko Airlangga Hartarto, Rabu (26/08).

Menko Airlangga menjelaskan, sesuai hasil monitoring dan evaluasi selama 1 bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, dipandang perlu untuk segera melakukan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020 tentang Komite PC-PEN. Perubahan pertama terkait dengan Struktur Organisasi dan Susunan Keanggotaan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KAMI Tandingan Versi Mahasiswa Muncul, Firli Bahuri Diminta Mundur

"Usulan baru yang akan dimasukkan dalam Perubahan Perpres 82/2020 ini akan menyederhanakan hierarki dan alur dalam pelaksanaan tugas Komite," ujarnya.

Menko Airlangga mengatakan, nantinya hanya ada 2 tingkatan, yaitu tingkat perumusan kebijakan/ program dan tingkat pelaksanaan program. Pada tingkat perumusan kebijakan/ program, hanya ada Ketua Komite (Menko Perekonomian) dan Wakil Ketua ada 7 (Menko Marinvest, Menko Polhukam, Menko PMK, Men BUMN, Menkeu, Menkes, dan Mendagri).

BACA JUGA: Inilah Alur Pemberian Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

Sementara di tingkat pelaksanaan program, ada Tim Pelaksana yang mengkoordinasikan 2 Satgas (Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN)

“Agar komite tetap efektif dalam perumusan kebijakan/ program, tetapi juga ada yang fokus ke operasionalisasi pelaksanaan program, maka komite dikelompokkan ke dalam 2 tingkatan, yaitu perumusan kebijakan dan pelaksanaan program,” imbuhnya.

Semua kebijakan dan program, lanjut Airlangga, hanya akan dibahas dan diputuskan di tingkat ketua dan wakil ketua komite, dengan melibatkan dukungan dari pimpinan K/L terkait, tergantung isu dan permasalahan yang akan dibahas dan diputuskan. Tim pelaksana akan fokus ke tanggung jawab Koordinasi Pelaksanaan Program, yang mengkoordinasikan 2 Satgas.

Selain mengatur kembali struktur organisasi dan susunan keanggotaan komite dan satgas, usulan perubahan Perpres 82/2020 juga akan mengatur mengenai mekanisme pembahasan dan perumusan program, mekanisme pelaporan dan sekaligus mengenai alokasi pendanaan kegiatan (anggaran).

Untuk kegiatan Sekretariat Komite akan dibiayai dengan anggaran Kemenko Perekonomian, kegiatan Tim Pelaksana dan Satgas PEN dibiayai dengan DIPA Kementerian BUMN, dan kegiatan Satgas Penanganan Covid-19 dibiayai dengan DIPA dari BNPB.

Perpres vaksin

Pada rapat pleno tersebut juga dibahas mengenai rencana penerbitan Perpres tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Pengaturan pengadaan vaksin meliputi penentuan jenis dan jumlah vaksin oleh Menteri Kesehatan, pengadaan bisa dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung Badan Usaha Penyedia (Swasta), ataupun bisa melalui kerja sama dengan lembaga internasional.

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh Kemenkes yang dapat bekerja sama dengan K/L, Pemda, Organisasi Profesi/ Kemasyarakatan.

Dalam pelaksanaan vaksinasi, pemerintah menetapkan; kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan vaksinasi, standar pelayanan vaksinasi dan penetapan ini akan mendapatkan pertimbangan dari Komite PC-PEN.

Terkait pendanaan untuk pengadaan vaksin, penyediaan anggaran dapat dilakukan secara multi-years dan dapat dilakukan pembayaran di muka (advanced payment) atau dapat diberikan uang muka yang lebih tinggi dari ketentuan (saat ini ketentuan maksimal 15%).

“Untuk menjamin pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan lancar sesuai rencana waktu yang ditetapkan, semua Pimpinan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait diminta untuk memberikan dukungan secara penuh, mulai dari Menkes, Menkeu, Men BUMN, Mendagri, Jaksa Agung, KaPolri, Panglima TNI, Kepala BPOM, Kepala BPKP dan Kepala LKPP," jelas Menko Airlangga.

Selain memutuskan melakukan perubahan Perpres 82/2020 dan menyusun Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, juga dilakukan evaluasi atas realisasi dan penyerapan anggaran atas semua Program Penanganan Covid-19 dan PEN. Perkembangan s/d hari ini (26 Agustus 2020), realisasi anggaran dari 6 kelompok program PEN, mencapai Rp. 182,55 Triliun atau sebesar 26,2%.

"Selama 2 bulan ini (Juli dan Agustus 2020), realisasi meningkat tajam dari penyerapan yang hanya sebesar Rp. 124,62 Triliun di akhir Semester I dan Rp. 147,67 Triliun di Juli yang lalu, atau meningkat 23,6% selama bulan Agustus ini, seiring dengan berbagai upaya percepatan mendorong realisasi program dan anggaran," ucapnya.

Selain itu juga dilakukan penyisiran atas semua program, sehingga diperoleh angka berapa anggaran yang diperkirakan masih belum terserap sampai dengan akhir tahun 2020.

Untuk membahas detail rincian anggaran yang masih bisa dimanfaatkan ini, akan dilakukan pembahasan khusus antara Ketua Komite dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB.

“Kita ingin memastikan semua alokasi anggaran sudah ada programnya dan sudah bisa dipastikan realisasinya. Kalau ada program yang berpotensi tidak terealisasi dan tidak terserap anggarannya, kita sudah siapkan beberapa usulan program baru dengan kriteria yang berdampak signifikan terhadap ekonomi kita,” pungkasnya.

Dalam rapat itu, hadir secara tatap muka antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Wakil Ketua Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan selaku Wakil Ketua Terawan Agus Putranto, Menteri BUMN selaku Ketua Pelaksana Erick Tohir, Wakil Menteri BUMN I selaku Ketua Satgas PEN Budi Gunandi Sadikin, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Sekretaris Eksekutif Raden Pardede dan Sesmenko Perekonomian Susiwijono serta para pejabat dari K/L terkait (Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Sekjen Kementerian Kesehatan, dan Eselon 1 lainnya).

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan para pejabat lain hadir melalui video-conference. (flo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler