Ada Usulan Kontrak PPPK Seumur Masa Jabatan Kepala Daerah, Honorer Setujukah?

Sabtu, 28 Oktober 2023 – 17:57 WIB
Ada usulan kontrak PPPK seumur masa jabatan kepala daerah, honorer setujukah dengan ide tersebut? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 dibikin heboh dengan munculnya ide masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seumur jabatan kepala daerah. 

Isu ini bermula dari usulan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan soal skema perekrutan PPPK

BACA JUGA: 1.492 Pelamar PPPK di Daerah Ini Lulus Seleksi Administrasi Pascasanggah

Dia mengusulkan kepada pemerintah pusat memberikan kuota PPPK untuk masing-masing kepala daerah (kada).

Kada ini bisa merekrut PPPK sesuai dengan periodisasi masa kerjanya.

BACA JUGA: Ingat ya, PPPK Jangan Minta Pindah Tugas, Tidak Bisa Dimutasi

Kalau kadanya memerintah 5 tahun, maka PPPK bekerja lima tahun. Jika kadanya dua periode, maka PPPK diperpanjang kontraknya sehingga total 10 tahun.

Sebaliknya kalau kadanya hanya 5 tahun, maka segitu juga masa kontrak PPPK. Setelah itu, selesai masa kontrak PPPK-nya.

"Jadi, ini bisa mengakomodasi titipan-titipan entah itu dari keponakan, anak, sepupu, partai pengusung, DPRD, dan lainnya," kata Bupati Gowa Adnan yang dikutip dari Tiktok akun @asnmilik semua.

Pernyataan tersebut membuat para pentolan honorer K2 bersuara keras. Mereka menolak ide bupati Gowa tersebut karena dinilai tidak manusiawi.

"Saya tidak setuju dengan usulan bupati Gowa. Itu usulan yang menyesatkan dan sangat tidak manusiawi," kata Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Maluku Utara Said Amir kepada JPNN.com.

Dia menegaskan honorer K2 bukan barang titipan yang bisa dibuang kapan saja. 

Honorer K2 bekerja belasan tahun dan tetap bertahan karena ada janji pemerintah yang belum diselesaikan.

"Kami ini bekerja sungguh-sungguh kok. Pemerintah saja yang tidak menepati janji," kritik Said Amir.

Dia menyebutkan kalau ide tersebut diberlakukan, maka akan menimbulkan gejolak di mana-mana. 

Sebab, honorer yang sudah mengabdi lama tidak akan terima bila kontraknya hanya seumur masa.jabatan kepala daerah.

Selain itu, ide bupati Gowa bertentangan dengan amanat UU ASN baru, apalagi PPPK itu bukan jabatan politis.

Penolakan juga disampaikan Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih.

Ide tersebut  dinilai tidak manusiawi dan akan menimbulkan pro dan kontra, apalagi bupati Gowa ikut merumuskan juga soal masalah honorer bersama MenPAN-RB Azwar Anas.

Memang, kata Bunda Nur, sapaan akrabnya, masa kontrak PPPK itu 1 sampai 5 tahun dan masih diperpanjang jika kinerjanya bagus.

"Kalau ada statement berakhir periodisasi bupati, maka berakhir pula kontrak PPPK, ya, tidak masuk akal, karena bagaimana dengan PPPK berkinerja baik," ucapnya.

Dia melanjutkan kalau seperti itu statement bupatinya justru menimbulkan kesan bahwa PPPK itu titipan bupati atau kepala daerah, sedangkan masyarakat umum tahu menjadi PPPK melalui seleksi CAT.

Sangat disayangkan saja jangan sampai membentuk opini yang pada akhirnya menjadi blunder di daerahnya 

Oleh karena itu, kata Bunda Nur, peraturan pemerintah (PP) turunan UU ASN 2023 harus mengatur jelas soal kontrak PPPK, yang mana masa kerjanya 1 sampai 5 tahun dan bisa diperpanjang jika kinerjanya bagus 

"Jadi, tidak ada kata atau aturan berdasarkan masa jabatan kepala daerahnya," pungkas Bunda Nur. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   UU ASN   honorer   ASN  

Terpopuler