JAKARTA - Mabes Polri menyambut baik pengesahan Undang Undang IntelijenSetelah sembilan tahun terkatung-katung, UU itu bisa menjadi alat untuk koordinasi yang lebih baik
BACA JUGA: Sambut Sumpah Pemuda, Kemenpora Gelar Youth and Sport Expo
"Kita meyakini hubungan antar lembaga intelijen akan makin harmonis
UU Intelijen disahkan secara bulat dalam sidang paripurna Selasa lalu
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Korupsi di Simalungun
Dalam UU yang gres ini, BIN akan menjadi semacam koordinator diantara jejaring intelijenBACA JUGA: Dicecar KPK, Nazar Seret Menpora
Masing-masing sudah ada tugas pokoknya, jadi tidak ada tumpang tindihNah, UU itu bagus karena ada sistem koordinasi yang diatur," kata KetutSecara terpisah, staf pengajar S2 Intelijen UI Dr Andi Wijayanto menilai faktor koordinasi di lapangan jadi sebab utama lemahnya kinerja intelijenTerkadang, masing-masing intel masih arogan dengan lembaganya"Misalnya intel Densus dengan intel BIN dalam kasus bom di gereja Solo, akhirnya kecolongan," katanya
Sayangnya, perubahan pola koordinasi yang diatur UU Intelijen yang baru juga belum sempurna"Misalnya rantai komando pelaporan, apa terpusat atau bagaimana ? Ini harus dijelaskan dengan peraturan pendukung yang lebih detail," kata Andi
Di bagian lain, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) memastikan akan mengajukan gugatan uji materi terhadap UU IntelijenGugatan itu akan didaftarkan ke MK pekan depan"Sesegera mungkin akan kita ajukan," kata Koordinator Kontras Haris Azhar pada Jawa Pos kemarin.
Haris Azhar mengatakan salah satu yang masih mengganjal pada undang-undang tersebut adalah pasal pemidanaan setiap orang yang membocorkan rahasia negara
"Prinsipnya undang-undang ini kan untuk intelejen, supaya kerja dengan baikKenapa pas rahasia negara bocor, kena juga setiap orangSaya sepakat kalau setiap orang bisa dipidana karena membocorkan rahasia negara, tapi itu harus diatur dengan undang-undang lainNanti kalau kasusnya seperti di Papua, dokumen kopasus itu bocor, naik di mediaMedianya bakal dikriminalkan," katanya.
Kekurangan lain dari RUU tersebut adalah soal wewenang pengawasan yang hanya dimiliki komisi bidang keamanan DPRUU tersebut seharusnya juga menegaskan sanksi hukum yang bakal dikenakan kepada para personil intelejen yang melanggar hukum"Kami yakin hakim konstitusi objektif dan akan menerima gugatan," kata sahabat almarhum Munir ini(rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar Terus Seret Anas di Kasus Wisma Atlet
Redaktur : Tim Redaksi