JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dana insentif bagi guru non-PNS di Kabupaten Simalungun, Sumatera UtaraJika pengaduan yang masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dianggap lengkap, maka komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu akan melakukan langkah selanjutnya.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk ke KPK pasti ditindaklanjuti
BACA JUGA: Dicecar KPK, Nazar Seret Menpora
Menurutnya, jika pengaduan itu valid maka KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjutHal itu disampaikan Johan saat ditanya perihal tindak lanjut atas laporan dugaan penyalahgunaan dana insentif bagi guru non PNS di Simalungun sebesar Rp 1,27 miliar
BACA JUGA: Nazar Terus Seret Anas di Kasus Wisma Atlet
Namun Johan tidak secara rinci menjelaskan perkembangan atas laporan tentang dugaan korupsi di Simalungun ituSebelumnya, KPK didesak mengusut dugaan korupsi dana insentif bagi guru non-PNS di Kabupaten Simalungun
BACA JUGA: Jimly Minta KPK Belajar dari Bebasnya Mochtar
Massa yang tergabung dalam Aliansi Berantas Korupsi (ABK), menggelar aksi di KPK, Rabu (5/10) pekan lalu guna mendesak KPK menyeret Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon.Koordinator Aksi ABK, Dani S, menyatakan bahwa dana insentif bagi guru non-PNS di Simalungun yang ditilep jumlahnya mencapai Rp 1,27 miliar"Dana insentif yang seharusnya untuk guru, ternyata dialihkan untuk pembelian mobil anggota DPRD Simalungun," kata Dani saat berorasi di depan KPK.
Akibatnya, kata Dani, ratusan guru di Simalungun tidak menerima honor dari bulan Juli hingga Desember 2010Menurutnya, pengalihan dana itu bisa terjadi karena adanya kongkalikong antara JR Saragih dengan Binton Tindaon.
"Oleh karenanya, kami mendesak KPK untuk menangkap kedua orang iniJika KPK tak berani tegas dan melakukan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, berarti KPK banciKalau sudah jadi banci, lebih baik bubarkan saja KPK," lanjut Dani.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dituding Tak Serius Soal Pengganti UU Pokok Kepegawaian
Redaktur : Tim Redaksi