KPK Dalami Dugaan Korupsi di Simalungun

Rabu, 12 Oktober 2011 – 22:11 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dana insentif bagi guru non-PNS di Kabupaten Simalungun, Sumatera UtaraJika pengaduan yang masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dianggap lengkap, maka komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu akan melakukan langkah selanjutnya.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk ke KPK pasti ditindaklanjuti

BACA JUGA: Dicecar KPK, Nazar Seret Menpora

Menurutnya, jika pengaduan itu valid maka KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut
"Kalau bahan (aduannya) lengkap, maka dalam waktu seminggu atau dua minggu akan ditindaklanjuti," kata Johan, Rabu malam (12/10).

Hal itu disampaikan Johan saat ditanya perihal tindak lanjut atas laporan dugaan penyalahgunaan dana insentif bagi guru non PNS di Simalungun sebesar Rp 1,27 miliar

BACA JUGA: Nazar Terus Seret Anas di Kasus Wisma Atlet

Namun Johan tidak secara rinci menjelaskan perkembangan atas laporan tentang dugaan korupsi di Simalungun itu
"Masih di Dumas (pegaduan masyarakat)," tandasnya.

Sebelumnya, KPK didesak mengusut dugaan korupsi dana insentif bagi guru non-PNS di Kabupaten Simalungun

BACA JUGA: Jimly Minta KPK Belajar dari Bebasnya Mochtar

Massa yang tergabung dalam Aliansi Berantas Korupsi (ABK), menggelar aksi di KPK, Rabu (5/10) pekan lalu guna mendesak KPK menyeret Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon.
 
Koordinator Aksi ABK, Dani S, menyatakan bahwa dana insentif bagi guru non-PNS di Simalungun yang ditilep jumlahnya mencapai Rp 1,27 miliar"Dana insentif yang seharusnya untuk guru, ternyata dialihkan untuk pembelian mobil anggota DPRD Simalungun," kata Dani saat berorasi di depan KPK.

Akibatnya, kata Dani, ratusan guru di Simalungun tidak menerima honor dari bulan Juli hingga Desember 2010Menurutnya, pengalihan dana itu bisa terjadi karena adanya kongkalikong antara JR Saragih dengan Binton Tindaon.

"Oleh karenanya, kami mendesak KPK untuk menangkap kedua orang iniJika KPK tak berani tegas dan melakukan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, berarti KPK banciKalau sudah jadi banci, lebih baik bubarkan saja KPK," lanjut Dani.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dituding Tak Serius Soal Pengganti UU Pokok Kepegawaian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler