jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bambang Purwanto menyatakan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) seharusnya dicoret dari daftar program legislasi nasional, bukan sekadar ganti nama menjadi RUU PIP/Pembinaan Ideologi Pancasila.
Bambang mengingatkan para anggota DPR RI dan pemerintah yang sama-sama sedang menjalankan mandat dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan, agar mendengarkan tuntutan masyarakat terkait penghapusan RUU HIP dari prolegnas.
BACA JUGA: Sekjen PDIP dan Rieke Diadukan ke Polisi Terkait RUU HIP
"Bukannya merespons pemilik mandat yang meminta RUU HIP dicabut, malah ada wacana mengganti nomenklaturnya menjadi RUU PIP. Ini sama saja hanya ganti baju. Ada apa kok ngotot banget? Semoga semua para pemegang mandat segera menyadari sepenuh hati," ucap Bambang, Jumat (3/7).
Legislator asal Kalimantan Tengah ini menyebutkan, RUU HIP mendapat perhatian luas dari berbagai elemen bangsa.
BACA JUGA: Bertemu Pimpinan MPR RI, Try Sutrisno Minta Polemik RUU HIP Dihentikan
Termasuk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar RUU HIP dibatalkan karena mendegradasi serta menodai kemurnian Pancasila sebagai dasar negara hasil kesepakatan pendiri negara.
"Proses RUU HIP sampai saat ini memang sudah diparipurnakan menjadi RUU inisiatif DPR, akan tetapi belum dibahas dengan presiden karena masih permintaan surpres. Pada rapat dengan menkumham Kamis kemarin di Baleg, pemerintah masih mempelajari RUU HIP ini," jelasnya.
BACA JUGA: Saran Kader Partai Demokrat di DPR soal Nasib RUU HIP
Oleh karena itu, kata Bambang, sesuai amanat UU Nomor Nomor 15/2019 tentang perubahan atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada pasal 70 ayat (1) disebutkan "Rancangan Undang - undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPR dan Presiden".
"Berdasarkan pasal tersebut jelas secara prosedural, RUU HIP dapat dicabut dari prolegnas. Apalagi saat ini mendapat penolakan dari kalangan masyarakat secara luas sebagai pemilik mandat," tandas ketua DPD Demokrat Kalteng ini. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam