Ada WhatsApp dari Idrus sebelum Kotjo Serahkan Uang ke Eni

Rabu, 02 Januari 2019 – 22:44 WIB
Mantan Mensos Idrus Marham bersaksi pada sidang kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham untuk bersaksi bagi Eni M Saragih yang didakwa menerima suap dari bos Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Idrus dalam kesaksiannya mengaku pernah menghubungi Kotjo agar memenuhi permintaan mantan wakil ketua Komisi VII DPR itu soal uang.

"Eni ini adik saya. Jika ada masalah, beliau sering menghubungi saya. Termasuk waktu itu meminta saya untuk membantunya menghubungi Pak Kotjo terkait permintaan untuk meminjam uang," kata Idrus saat bersaksi dalam sidang lanjutan terhadap Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/1).

BACA JUGA: Sidang Suap Eni Saragih Munculkan Nama Markus Mekeng

Idrus mengatakan, Eni sudah berkali-kali mencoba menghubungi Kotjo untuk meminjam uang. Mantan sekretaris jenderal Golkar itu pun membantu Eni dengan menghubungi Kotjo melalui pesan WhatsApp.

"Maaf Bang, dinda (Eni red) butuh bantuan dana kemenangan. Sangat berharga, sangat berharga bantuan Bang Kotjo, Tks sebelumnya," tulis Idrus dalam pesannya kepada pengusaha energi itu yang ditampilkan JPU di persidangan.

BACA JUGA: Merasa Bersih dari Rasuah, Dirut PLN Ucapkan Demi Allah

Idrus mengaku sudah tahu soal Eni berupaya meminjam uang dari Johannes. Bahkan, tokoh asal Pinrang, Sulawesi Selatan itu pernah bersama Eni melakukan pertemuan di kantor Johannes.

"Waktu itu Ibu Eni pernah menyampaikan pinjaman uang ke Pak Kotjo. Yang saya tahu waktu itu memang pinjaman uang itu untuk keperluan pencalonan suami Bu Eni," ujarnya.

BACA JUGA: Pasrah Jadi Terdakwa Suap, Eni Saragih Tak Ajukan Eksepsi

Kendati demikian, Idrus mengaku tidak mengetahui bahwa setelah dirinya mengirim pesan singkat ke Kotjo, Eni menerima uang senilai Rp 500 juta.

JPU dalam surat dakwaan memaparkan, Eni menghubungi Kotjo untuk menggalang dana demi pencalonan suaminya, Muhammad Al Khadziq pada Pilkada Kabupaten Temanggung. Dalam perkara itu, KPK mendakwa Eni menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas. Setidaknya ada tiga pengusaha yang memberikan uang kepada Eni.(ce1/rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Diadili, Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp 4,75 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler