Ada yang Buang Kepala Anjing ke Rumah Pejabat Kejaksaan di Riau

Kamis, 11 Maret 2021 – 13:32 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PEKANBARU - Polisi menangkap IP dan DW, pelaku teror pelemparan kepala anjing ke rumah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan dan rumah milik Sekretaris Umum LAM Provinsi Riau M Nasir Penyalai.

IP dan DW ditangkap aparat Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, Rabu (10/3) sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA: Gigit Kaki Bocah, Kepala Anjing Lepas dari Badan

DW merupakan warga Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Sementara IP adalah warga Kecamatan Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.

BACA JUGA: Polda Riau Sikat 8 Pelaku Pembakaran Lahan

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau awalnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku IP sedang berada di rumah yang berada di dalam Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru.

"Selanjutnya tim langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," kata Agung, di Pekanbaru, Kamis.

BACA JUGA: Haji Permata Tewas dengan Lima Luka Tembak, Polda Riau Bergerak

Saat diinterogasi, IP mengakui perbuatan yang dilakukannya yakni melempar potongan kepala anjing ke teras rumah Muspidauan dan menyiram bensin ke kediaman M Nasir Penyalai.

Menurut keterangan IP, dia melakukan perbuatan tersebut bersama tiga orang lainnya.

Nah, selanjutnya tim langsung bergerak menuju ke rumah DW dan juga berhasil mengamankannya beserta sepeda motor yang digunakannya saat keduanya menyiram bensin ke kediaman M Nasir Penyalai.

Kedua tersangka tersebut langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aparat juga masih mendalami terkait motif tersangka melakukan aksinya.

Kejadian pelemparan potongan kepala anjing tersebut pada Jumat (5/3) sekitar pukul 05.00 WIB, sedangkan penyiraman bensin dilakukan pada hari yang sama namun pada waktu yang berbeda yakni sekitar pukul 23.00 WIB.

Muspidauan sebelumnya mengaku tidak nyaman dengan penemuan potongan kepala anjing di rumahnya sehingga melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Berbekal rekaman kamera pengawas, akhirnya polisi berhasil membekuk para tersangka tanpa perlawanan.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu potong kepala anjing sebilah pisau dari rumah Muspidauan, dan sebotol plastik berisi bensin dan sebuah sepeda motor. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler