jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Riau membuktikan keseriusan dalam menangani kasus pembakaran lahan. Saat ini, sudah ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah tetapkan delapan tersangka dan sudah ditahan di Polda Riau," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya ketika dikonfirmasi, Minggu (7/3).
BACA JUGA: Polda Kalbar Tangkap Tersangka Pembakar Lahan di Pontianak
Menurut dia, selain menahan tersangka, penyidik juga akan minta pertanggungjawaban pemilik lahan dalam arti untuk pencegahan kebakaran hutan.
"Selain itu bisa juga pemadaman atau hukuman kelalaiannya atau kesengajaan,” ujar Agung.
BACA JUGA: Gubernur Kalbar Janji Sikat Pelaku Pembakar Lahan
Jenderal bintang dua ini menambahkan, pihaknya juga akan melakukan review administrasi agar segala izin atau hak yang diberikan dicabut oleh instansi yang mengeluarkan.
"Para tersangka kami kenakan Pasal 108 junto Pasal 69 UU 32 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Agung.
BACA JUGA: Waduh, Lahan Kelapa Sawit Kembali Terbakar di Agam
Pada Senin 22 Februari, Presiden Joko Widodo mengingatkan seluruh jajaran terkait agar tidak mengendurkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan, meskipun saat ini sejumlah wilayah tengah menghadapi bencana banjir dan tanah longsor.
Presiden juga berharap agar jajarannya menyiapkan rencana pencegahan yang matang dan detail terkait hal tersebut.
Dia mengharapkan sebuah rencana pencegahan yang matang, yang detail, sinergi makin kuat, dan eksekusi lapangan yang makin efektif. Karena berdasarkan laporan BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) tahun 2021 sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan masih mendapatkan hujan menengah tinggi hingga bulan April.
“La Nina masih akan bertahan hingga Semester satu ini. Bulan Mei diperkirakan akan menjadi fase transisi dari musim hujan ke musim kemarau. Tetapi kita harus tetap waspada, jangan lengah," kata Presiden. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan