jpnn.com, PEKANBARU - Jajaran Polda Riau tengah mengusut kematian Haji Jumhan alias Haji Permata, pengusaha di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, ketika operasi penindakan rokok ilegal oleh jajaran Bea Cukai.
Polisi telah meminta keterangan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Ari Wibawa Yusuf terkait tewasnya Haji Permata.
BACA JUGA: Mantan Kades Pandan Uladi Sastra Tewas Ditembak Polisi, Begini Ceritanya
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, Ari Wibawa dimintai keterangan pada Kamis (21/1), terkait penyelidikan kasus tewasnya Haji Permata dalam operasi penangkapan penyelundupan rokok ilegal di perairan Inhil pada 15 Januari 2021.
Pihaknya juga telah melayangkan panggilan terhadap enam orang petugas BC Tembilahan. Namun, keenam petugas yang ikut dalam operasi penangkapan beberapa waktu lalu itu sedang berada di Jakarta.
BACA JUGA: Darwis Tertangkap, 9 Oknum Polisi Masih Buron
"Keenamnya tidak hadir, menurut keterangan mereka sedang berada di Jakarta. Nanti akan kita panggil lagi," ujar Kombes Teddy di Pekanbaru.
Sementara dari pihak keluarga Haji Permata, polisi telah memintai keterangan 17 orang saksi. Selain itu juga ada empat saksi yang berasal dari masyarakat Sungai Belah, Inhil yang mengetahui kejadian itu.
BACA JUGA: BNPB Beri Peringatan, Aceh dan Sumut Siaga, 26 Provinsi Lain Waspada
Kematian pengusaha Haji Pertama sebelumnya dilaporkan keluarga kepada polisi karena menilai ada kejanggalan. Berdasarkan hasil autopsi diketahui ada banyak luka tembakan senjata api di tubuh korban.
"Dari hasil autopsi kami mendapatkan lima proyektil dari tubuh Haji Permata. Nanti akan kami uji labfor untuk melihat proyektil itu identik dengan senjata yang mana," jelas Teddy.
Dia menyebutkan bahwa uji labfor itu diharapkan memberikan informasi ukuran jarak tembak yang dilakukan petugas. Apakah dalam jarak dekat atau dalam jarak jauh.
Kombes Teddy menyampaikan, Haji Pertama merupakan satu dari empat orang yang tewas dalam operasi yang dilakukan Bea Cukai tersebut.
Tiga lainnya bernama Bahar selaku nahkoda kapal. Bahar meninggal karena tembakan senjata api di bagian kepala. Kemudian Abdurahman yang tertembak di bagian telapak kakinya, dan Irwan yang kena tembakan di bagian lengan atas sebelah kiri.
Penjelasan Bea Cukai
Sebelumnya, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Syarif Hidayat dalam keterangan resmi pada 16 Januari 2021 mengatakan, Haji Permata tewas saat satuan petugas patroli laut Bea Cukai wilayah khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tembilahan, Provinsi Riau, melakukan pengejaran terhadap empat kapal cepat (high speed craft/HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama, yang diduga penyelundup rokok ilegal di perairan Sungai Buluh, Inhil, Riau.
Dalam operasi penangkapan itu petugas berhasil mengamankan kapal tanpa awak berisi rokok ilegal berjumlah lebih dari 7,2 juta batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar.
Seorang pelaku terduga penyelundup, Haji Permata, tewas tertembak oleh petugas Bea Cukai dalam operasi penindakan tersebut.
Dijelaskan Syarif, tewasnya Haji Permata ini karena adanya perlawanan terhadap petugas saat kelompok pelaku penyelundup akan diamankan.
"Petugas memerintahkan kapal tersebut untuk berhenti namun tidak dipatuhi dan bahkan berusaha untuk menabrak kapal patroli petugas," kata Syarif.
Syarif menambahkan, saat pelaku menggunakan kapal cepat mencoba melakukan perlawanan, pihak BC kembali memberikan peringatan melalui sirine dan perintah lisan melalui pengeras suara.
Namun dua kapal cepat lainnya yang sebelumnya sudah kabur justru kembali bersama belasan orang menggunakan kapal pancung dan melempari kapal petugas BC dengan bom molotov, mercon, serta kembang api.
"Jadi jelas ada niatan untuk merebut kembali kapal cepat dan rokok selundupan yang sudah dikuasai Bea Cukai," tegas Syarif.
"Selanjutnya dalam keadaan terdesak petugas melakukan pembelaan diri dan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai," ucap Syarif.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam