Ada Yang Buang Limbah Berbahaya Korsel di Sungai Surabaya

Sabtu, 15 Juli 2017 – 06:48 WIB
Pelaku pembuangan limbah berbahaya. Foto: Pojokpitu/JPG

jpnn.com, SURABAYA - Unit Pidana Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua orang yang berperan membuang limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 asal Korea Selatan, di aliran sungai sekitar Rusun Romokalisari Surabaya.

Truk trailer dengan nomor polisi, L 9166 UP yang digunakan untuk membuang limbah itu ikut dsita polisi.

BACA JUGA: Dipepet, Jleb, Jleb, Doris pun Tersungkur dari Atas Motor, Innalillahi

Selain itu disita juga empat kontainer berukuran 20 feet, yang berisi limbah B3 tersebut.

Polisi juga menangkap dua tersangka yakni Hadi Sunaryono (49) yang menerima perintah untuk membuang limbah B3 di dekat Rusun Romokalisari.

BACA JUGA: Kelakuan Ipul Parah Banget! Baru Terbongkar Sekarang

Kemudian Soni Eko Cahyono (38) warga jalan Sedayu Krembangan Surabaya, yang berperan sebagai sopir truk trailer untuk membuang limbah.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, dari hasil pemeriksaan, tersangka Hadi Sunaryono mendapat imbalan untuk membuang limbah beracun tersebut, sekitar Rp 3 juta per kontainer.

BACA JUGA: Semoga Setelah Ini Mbak Aty Kapok, Cari Duit Halal Saja

Imbalan didapat dari seseorang bernama Faiz warga Jakarta, yang hingga kini masih buron.

"Untuk proses tindak lanjut, polisi akan melakukan koordinasi dengan pihak Ditreskrimsus Polda Jatim serta bea cukai, untuk memeriksa dokumen limbah yang semula tertulis Oil Emotions, tapi rupanya berisi limbah B3 yang sedianya akan dibuang di aliran air," kata AKBP Shinto.

Sementara itu, Udahari Pantjoro, Kepala Bidang Penanganan Lingkungan Hidup Jawa Timur juga akan mengambil langkah tegas, dengan melakukan uji laboratorium terkait kandungan limbah asal Korea Selatan tersebut.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan membantu kepolisian untuk memeriksa dokumen pengiriman kontainer yang semula tertulis Oil Emotions

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini akan dijerat pasal 104, pasal 105 serta pasal 107, undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpidana Hukuman Mati Ajukan Peninjauan Kembali


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler