jpnn.com, GORONTALO - SU (46) alias Ipul dilaporkan ke polisi karena diduga telah mencabuli NM (15) yang tidak lain adalah cucu tirinya sendiri.
Akibat perbuatannya itu, Ipul dijerat dengan pasal berlapis tentang pencabulan dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Istri Lagi Hamil Muda, Suami Malah Garap Dua Anak Tetangga
Kapolres Gorontalo, AKBP Purwanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Remy, mengatakan, kasus ini sendiri terungkap setelah NM curhat kepada temannya, YI, tentang apa yang dilakukan oleh Ipul kepadanya sejak tahun 2012 silam.
YI kemudian meceritakan persoalan ini kepada orang tuanya. Orang tua YI kemudian menyampaikan kepada orang tua NM, yang langsung melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian setempat.
BACA JUGA: Kok Ada Dua Pasang Sandal di Depan Pintu Kamar Mandi? Duh, Ternyata...
Remy mengatakan, Ipul mencabuli NM sebanyak dua kali di salah satu rumah di Desa Pilolalenga, Kabupaten Gorontalo.
Saat itu, NM tidak berani menceritakan persoalan ini kepada siapapun juga karena merasa takut. Barulah kemudian persoalan ini terbongkar pada tahun 2017 ini.
BACA JUGA: Nelayan Edan, ABG Tuna Rungu pun Digarap
"Saat ini polisi mesih terus melakukan pemeriksaan terhadap Ipul, dan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui tentang kronologi kejadian ini," ujarnya.
Ipul dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1), (2) junto pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (tr-45)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Anak di Bawah Umur, Pejabat Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Soetomo