jpnn.com - BIREUEN - Tiga terpidana menjalani hukum cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Aceh.
Hukuman dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen setelah ketiganya dinyatakan sebagai terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen.
BACA JUGA: Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
"Pelaksanaan hukuman cambuk dilaksanakan terbuka dan disaksikan khalayak ramai. Tujuannya untuk memberi efek jera bagi pelaku serta masyarakat agar tidak mengikuti apa yang dilakukan para terpidana tersebut," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen Dedi Maryadi di Bireuen, Selasa (7/4).
Adapun tiga terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut, yakni berinisial F, H, AH.
BACA JUGA: Ada Prostitusi Online di Banda Aceh, Fenomena Gunung Es?
Hukuman cambuk yang dilakukan berkisar 17-100 kali cambukan.
Ketiganya terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, ikhtilath atau bermesraan dan jarimah zina.
BACA JUGA: Ssst, Begini Info dari MUI Indramayu soal Syariat di Ponpes Al Zaytun
Dedi menyebutkan eksekusi cambuk terhadap terpidana F dilakukan sebanyak 17 kali.
Terpidana F diputuskan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual yang melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kemudian, eksekusi cambuk dilakukan terhadap terpidana H yang diputus bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau bermesraan dengan anak.
Hukumannya yakni sebanyak 29 kali cambuk.
Terpidana H bersalah melanggar Pasal 26 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Selanjutnya, eksekusi cambuk terhadap terpidana AH yang terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak.
AH dihukum 100 kali cambuk serta pidana penjara selama 24 bulan.
"Terpidana AH bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Setelah menjalani hukuman cambuk, terpidana AH juga harus menjalani pidana penjara selama dua tahun atau 24 bulan," kata Dedi Maryadi. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Santri Dukung Ganjar Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang