jpnn.com, KUTAI BARAT - AN nekat mencabuli adik iparnya. Pria 41 itu mengaku telah lama memiliki rasa dengan korban.
Akibat ulahnya itu, AN dilaporkan ke polisi dan kini mendekam di tahanan Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Markas TNI Diserang, Danramil Nyaris Dibacok, Pelaku Ternyata
Sudah jatuh tertimpa tangga. AN juga digugat cerai sang istri yang tak lain kakak korban.
Pencabulan yang dilakukan AN terhadap adik iparnya berinisial SM (29) itu terjadi pada Senin (11/4) lalu.
BACA JUGA: Eksekutor Penembak Pegawai Dishub Makassar Oknum Polisi, Ada Fakta Lain, Mengerikan
SM yang sedang berboncengan dengan temannya mendadak diadang oleh AN di perbatasan Kampung Mantar dan Muara Nilik, Kecamatan Damai, Kutai Barat.
SM diancam menggunakan badik dan dipaksa AN untuk masuk ke dalam mobil. Pelaku kemudian mengusir teman korban.
BACA JUGA: Sebelum Petugas Dishub Makassar Ditembak Mati, Kasatpol PP Mengancam Korban, Ngeri
Setelahnya, AN membawa SM ke suatu tempat. Di perjalanan, korban yang heran dengan ulah kakak iparnya sempat bertanya, kenapa AN sampai menodongkan badik kepada dirinya.
Pertanyaan SM lantas dijawab AN dengan kembali menodongkan badik.
Dengan nada tinggi, AN memerintahkan SM untuk segera membuka bajunya.
AN sempat berulang kali melontarkan kalimat ancaman yang sama karena SM terus menolak permintaannya itu.
AN yang sudah kadung nafsu kemudian melakukan pencabulan dengan cara meraba bagian sensitif korban.
Sadar teman korban terus membuntuti di belakang, AN segera menurunkan SM dari mobilnya.
Pascakejadian, SM yang semulanya takut, memberanikan diri mengadukan perbuatan AN kepada sang kakak.
Perilaku bejat AN ini dilaporkan ke polisi. Dia kemudian diciduk tanpa perlawanan di kediamannya.
"Setelah menerima laporan dari korban dan keterangan dari saksi, anggota Polsek Damai menjemput pelaku di rumahnya. Saat ini pelaku sudah kami tahan," ungkap Kapolres Kubar AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (18/4).
Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Tindak pencabulan bukan kali pertama dilakukan AN terhadap SM. Sebelumnya pelaku nekat berbuat mesum dengan menyentuh bagian sensitif korban. Peristiwa itu bahkan disaksikan anak AN.
"Sudah pernah dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah dan dilihat anak pelaku. Kalau saat kejadian, pelaku ini habis mengantarkan istrinya ke tempat kerjanya baru mengadang korban di jalan," kata AKBP Sony.
Korban yang seorang perantauan tinggal bersama kakaknya dan pelaku. SM dan kakaknya diketahui bekerja sebagai tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas di Kubar.
"Karena pernah dicabuli, korban ini berencana menginap di rumah temannya. Namun, diadang di jalan oleh pelaku dengan ditodong senjata tajam badik," Ucapnya.
"Pelaku saat itu mengancam dan menyuruh korban untuk masuk ke dalam mobil. Teman korban disuruh pelaku pergi," Sambungnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti, di antaranya seragam dinas yang dikenakan korban dan sebilah pisau.
"Korban sempat diraba-raba oleh pelaku. Dia ingin menyalurkan hasrat, tetapi, tidak sampai (diperkosa)," kata AKBP Sony.
Polisi menjerat AN dengan Pasal 289 Undang-Undang Darurat karena melakukan pengancaman gunakan pisau. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekutor Penembak Pegawai Dishub Makassar Oknum Polisi, Tak Dibayar, Apa Motifnya?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arditya Abdul Aziz