jpnn.com - JAKARTA - Polda Sumatera Utara tidak menahan mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan, menuntaskan pemeriksaan kasus dugaan penipuan.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu boleh pulang, usai digarap sekitar sembilan jam oleh tim Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut.
BACA JUGA: YLKI: Mestinya DPR Turun Menyapa Korban Vaksin Palsu
Nah, hal ini membuat pelapor, Laurenz Hanry Hamonangan, kecewa. Laurenz merasa tertipu sebesar Rp 4,5 miliar oleh Ramadhan.
"Saya merasa kecewa, padahal dalam laporan saya pada 18 Maret 2016 di Polda Sumut, sudah jelas dia dua kali mangkir dan tidak memenuhi panggilan sampai di jemput ke Jakarta, kenapa tidak ditahan," ujar Laurenz Hanry Hamonangan.
BACA JUGA: Besok, Polri Serahkan Berkas Vaksin Palsu ke Kejaksaan
Menurut pengacara korban Laurenz, Hamdani Harahap, dua alat bukti padahal sudah cukup kuat berupa dua helai cek Rp 4,5 miliar dan Rp 10,8 miliar sebagai jaminan terhadap kliennya. Dua helai cek itu tidak bisa diuangkan.
"Ternyata tidak cukup saldonya Rp 10 juta sejak rekening dibuka hingga sekarang," kata Hamdani, Kamis (21/7).
BACA JUGA: Saipul Jamil Yakin Abangnya Bisa Bebas
Terkait hal tersebut, Hamdani yang didampingi Laurenz meminta kembali agar polisi melakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan atas pelanggaran Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana. Ini juga tertuang jelas dalam laporan polisi nomor STTLP/330/III/2016/SPK "I" dan nomor STTLP/331/III/2016/SPK "I" tertanggal 18 Maret 2016.
"Jadi, klien kami ini pengusaha sawit, bukan politisi. Tiba-tiba Ramadhan Pohan membujuk klien kami hingga menyerahkan uang tersebut dan Ramadhan berjanji akan membayar seminggu setelah peminjaman yakni pada tanggal 8 Desember 2015," ujar Hamdani.
Laurenz sendiri mengaku kenal Ramadhan melalui Linda, tim sukses Ramadhan Pohan saat Pilkada Kota Medan 2015.
"Linda yang memperkenalkan saya dengan Ramadhan Pohan. Dia bilang uang Rp 4,5 miliar untuk keperluan dengan imbalan Rp 400 juta dari pokok Rp 4,5 miliar. Ramadhan Pohan bilang butuh uang kontan," kata Laurenz.
Laurenz kemudian menyerahkan uang tunai tersebut kepada Linda. Sementara, cek diterima Laurenz langsung dari Ramadhan Pohan. Sepekan kemudian coba dicairkannya namun tidak bisa.
"Saya coba hubungi Ramadhan Pohan namun tak bisa. Karena tak ada penyelesaian hingga akhirnya saya laporkan ini ke Polda Sumut," terang Laurenz.
Saat disinggung bila kemungkinan mencabut laporan terkait hal ini, Lauren mengaku akan melakukan bila uangnya kembali. "Selama kerugian saya dikembalikan, saya akan cabut (laporan). Yang penting uang saya kembali," tutup Laurenz. (wid/rmol/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru PDIP-PPP yang Setuju soal Tambahan Hukuman Kebiri
Redaktur : Tim Redaksi