Ada yang Kehilangan Motor? Silakan Datang ke Kantor Polisi

Jumat, 18 Agustus 2023 – 20:04 WIB
Puluhan kendaraan dugaan hasil curian yang berhasil diamankan Polda Jambi, Jumat (18/8/2023). (ANTARA/Tuyani)

jpnn.com, JAMBI - Ada yang kehilangan sepeda motor? Silakan datang ke Polda Jambi.

Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap kasus pencurian 51 sepeda motor lintas provinsi pada 11 Agustus 2023.

BACA JUGA: Curi Motor untuk Beli Narkoba, Tiga Pemuda di Tangerang Ditangkap

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan pengungkapan pencurian 51 sepeda motor ini bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.

"Total kendaraan hasil curian yang diamankan sebanyak 51 unit kendaraan roda dua dengan berbagai merek," katanya di Jambi, Jumat.

BACA JUGA: Lelaki Ini Tak Bisa Menahan Nafsu Melihat Wanita Bule Berpakaian Seksi

Mulia menjelaskan dalam operasi tersebut Resmob Polda Jambi mengamankan dua unit truk yang mengangkut 36 unit kendaraan roda dua di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi.

Sementara itu, sebanyak 15 unit kendaraan lainnya diamankan Polres Tebo di Jalan Jambi-Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Teman Indekos Pembunuh Mahasiswa UI Ungkap Fakta Menggegerkan

Dari hasil penangkapan tersebut, kata dia, Polda Jambi dan Polres Tebo melakukan koordinasi dengan Subdit Ranmor Polda Metro Jaya karena mayoritas nomor polisi kendaraan tersebut pelat B Jakarta.

Dari hasil penyelidikan, kata dia. ditemukan adanya laporan polisi tindak pidana curanmor dengan TKP Bekasi, Jakarta Timur, dan beberapa wilayah lainnya.

Selanjutnya, ujar dia, diadakan pengembangan bersama dengan Polda Metro Jaya untuk menelusuri pemilik kendaraan yang dicuri. Selain itu sudah terdapat empat laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya. Hasilnya, tim bertemu dengan pemilik dan membenarkan bahwa kendaraan tersebut miliknya.

Saat ini tiga orang pelaku sudah diamankan Polda Metro Jaya, yaitu AW, MH, dan PS.

Adapun modus operandi pelaku adalah menerima kendaraan dari pelaku yang saat ini masih DPO di daerah Cimanggis, Depok.

Kendaraan tersebut sengaja dikirim ke daerah Sumatera melalui jalur darat.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun. Sedangkan untuk penerima dikenakan Pasal Penadahan 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun.

Sementara itu, Plt Wadirkrimum Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan mengatakan kendaraan hasil curanmor akan dijual di Provinsi Padang dan Sumatera Utara.

Selanjutnya, kata dia, seluruh kendaraan dugaan hasil pencurian ini diserahkan ke Polda Metro Jaya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terinspirasi Film Narcos, Altafasalya Membunuh Mahasiswa UI


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler