jpnn.com, TANGERANG - Tiga orang pemuda di Tangerang, Banten nekat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor hanya untuk membeli narkoba. Ketiga pelaku tersebut kini sudah diamankan Polresta Tangerang.
"Hasil curian motor mereka gunakan untuk membeli sabu-sabu. Sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad saat jumpa pers di Tangerang, Jumat.
BACA JUGA: 13 Pelaku Curanmor di Lebak Banten Ditangkap, 20 Unit Sepeda Motor Disita
Ia mengungkapkan, adapun dari ketiga pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang digunakannya untuk membeli narkoba tersebut diantaranya berinisial D (22), R (22) dan H (34). Ketiganya merupakan warga Lampung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia, berawal dari penangkapan pelaku D yang dilakukan pada Senin (7/8) lalu, dengan tempat kejadian perkara di Jalan Raya Serang KM 22, Cikupa dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario A 2812 WAK.
BACA JUGA: Polda Sumsel Bekuk 5 Anggota Komplotan Curanmor, Semuanya Residivis
"Kami lakukan interogasi, ternyata pelaku melakukan kegiatan tersebut bersama dengan temannya. Motor korban yang dicuri pengakuannya sudah dijual ke Lampung," terangnya.
Kemudian, selanjutnya polisi melakukan pengejaran ke tepat kejadian perkara lainnya dan berhasil mendapatkan dua orang pelaku berinisial R dan H.
BACA JUGA: Polres Kampar Sikat Sindikat Curanmor 100 TKP, AKP Aris Berpesan Begini
"Saat digeledah ternyata dari satu orang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 3,85 gram atau 21 paket. Mereka mengakui jika paket itu milik pelaku H," tuturnya.
Dari keterangan sementara para pelaku, mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak tiga kali.
"Aksi pelaku sudah dilakukan sebanyak tiga kali. di wilayah Tigaraksa dua kali, di Cikupa satu kali," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin menambahkan dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut pihaknya pun kini meningkatkan perkara itu ke tahapan penyidikan.
"Jadi ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan kepada narkotika, ini pun kami dari perkara itu ditingkatkan ke penyidikan," ungkapnya.
Atas perbuatan para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean