Ada yang Kenal 3 Pria Ini? Mereka Sudah Tertangkap, Terancam Hukuman Mati

Selasa, 29 Juni 2021 – 11:38 WIB
Tiga pria pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (28/6). Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial HS, SU, dan WY. Mereka tertangkap di lokasi yang berbeda-beda.

BACA JUGA: 2 Pelaku yang Menghabisi Kalianus Zai Tertangkap, Tega Sekali Mereka

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa pada Sabtu (5/6), polisi terlebih dahulu menangkap HS di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dari tangan pengedar berinisial HS, polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik berisi 102 gram sabu-sabu.

BACA JUGA: AS Bujuk Keponakan Menonton Film Begituan, Setelah Itu, Sontoloyo

Selanjutnya dari penangkapan HS, polisi bisa menangkap pelaku lainnya berinisial SU di sebuah pos ronda, daerah Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (16/6).

"Dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak tiga bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu 860,72 gram," kata Pratomo dalam keterangan tertulis, Senin (28/6).

BACA JUGA: Dihubungi Polisi yang Menyamar, JR Datang Membawa 2 Wanita Muda, Begini Jadinya

Dia menjelaskan dari keterangan SU, polisi menangkap WY di daerah Bogor, pada Senin (21/6).

Adapun barang bukti yang disita dari WY, yakni berupa 142 gram sabu-sabu yang dikemas ke dalam tiga bungkus plastik.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku, ketiga tersangka mengaku mendapat sabu-sabu untuk dijual dari seorang pria yang kini masih diburu polisi.

Ketiga pelaku juga mengaku kerap menjual barang haram itu di wilayah Tangerang.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler