Dihubungi Polisi yang Menyamar, JR Datang Membawa 2 Wanita Muda, Begini Jadinya

Selasa, 29 Juni 2021 – 11:16 WIB
Ilustrasi pelaku muncikari yang menyediakan jasa prostitusi online di Balikpapan tertangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Polisi menangkap JR (41), seorang muncikari yang menyediakan jasa prostitusi online dari dua wanita muda di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi yang menyamar memesan jasa prostitusi online yang disediakan pada pekan lalu.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Laskar FPI oleh Oknum Polisi Memasuki Babak Baru

“Dia bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (28/6).

Penangkapan terhadap JR dilakukan setelah polisi memperoleh berbagai informasi mengenai sepak terjang laki-laki itu.

BACA JUGA: AS Bujuk Keponakan Menonton Film Begituan, Setelah Itu, Sontoloyo

Setelah mendapatkan nomor WhatsApp muncikari itu, polisi yang menyamar pun menghubungi pelaku dan memesan layanan jasa begituan.

"Setelah sepakat dengan harga layanan, JR menyanggupi dan mengatakan ada wanita berusia 24 dan 29 tahun yang akan datang ke kamar hotel pemesan,” tutur Kompol Rengga.

BACA JUGA: Info Penting BKN soal Penetapan Passing Grade CPNS 2021 dan PPPK, Simak

Menurut Rengga, harga layanan yang disanggupi polisi yang menyamar adalah Rp1,5 juta untuk satu wanita atau Rp 3 juta untuk keduanya.

Setelah ada kesepakatan, JR datang menyodorkan dua wanita muda itu ke tempat yang disepakati.

Begitu mereka muncul, kata Rengga, JR bersama dua wanita muda itu langsung ditangkap.

Setelah menginterogasi JR, polisi mendapat pengakuan bahwa pelaku mengutip biaya jasanya sebagai penghubung sebesar Rp 200 ribu dari setiap wanita, atau Rp 400 ribu dari kedua cewek itu.

JR juga mengungkapkan siapa saja pelanggan atau pemesan jasa layanan prostitusi dengan wanita-wanita yang dihubungkannya.

Secara umum, JR menyebutkan para pemesan merupakan karyawan swasta dan sebagian orang umum.

Atas perbuatannya, tersangka JR dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 9 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.

"Ancaman pidananya berupa penjara enam tahun," pungkas Kompol Rengga. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler