jpnn.com, SERANG - Hati-hati dengan TA (48), warga Pandeglang, Banten. Dia pelaku pencabulan anak.
TA saat ini telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Serang.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo, Alphard Tabrak Truk, Banyak yang Tewas
Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan menyebutkan korban pencabulan yang dilakukan TA 40 anak dari dua kampung.
"Informasi korbannya 40 anak berdasarkan pengakuan dari pelaku sendiri," ucap Hendry dilansir JPNN Banten, Sabtu (26/11).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Klaim Uang di Rekening Brigadir J Milik Keluarganya, Putri Berkata...
Dia membeberkan rata-rata korbannya anak laki-laki dengan rentang usia sembilan sampai 14 tahun.
"Bila dilihat dari jumlah serta sasaran korban sepertinya pelaku mengalami penyimpangan seksual," ujarnya.
BACA JUGA: Hati-Hati Penipuan Berkedok Travel Umrah, Korbannya Sudah Banyak
Dia menjelaskan pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak sejak tiga tahun terakhir.
"TA ternyata membuka usaha cukur rambut sudah tiga kali berpindah-pindah tempat," jelas dia.
Hendry juga menerangkan pelaku telah memiliki istri serta anak dari pernikahannya.
"TA ini sebenarnya sudah memiliki pasangan bahkan sampai tiga orang istri, sementara anaknya ada lima," tuturnya.
Dia mengungkapkan atas kasus ini pihaknya fokus untuk memperbaiki mental dari para korban.
"Kami fokus mendampingi secara psikologi korban. Sudah ada lima anak yang ditangani. Bila tidak cepat ditangani akan berdampak panjang, karena anak yang sekarang menjadi korban kemungkinan besar dapat menjadi pelaku," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan warga Pandeglang berinisial TA (48) diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Serang atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia sepuluh tahun.
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan pelaku diamankan pada Sabtu malam (19/11) sekitar 23.00 WIB oleh warga.
"Saat ini kasusnya sudah diambil alih oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang," ucapnya kepada JPNN Banten, Senin (21/11).
Iptu Dedi menerangkan awal kejadian korban diminta orang tuanya berinisial OM untuk mencukur rambut di tempat dekat rumahnya.
Korban kemudian mencukur rambutnya, tetapi, tidak di tempat yang disarankan orang tuanya.
"Korban malah memilih cukur di tempat TA," katanya.
Dedi membeberkan ketika hendak memotong rambut, TA merayu korban untuk memuaskan nafsunya dengan diiming-imingi akan diberikan rokok dan uang.
"Pelaku merayu dengan menjanjikan akan memberikan rokok serta uang kepada korban, kalau kemaluannya mau dicium serta dikemut," tuturnya.
Kemudian berselang beberapa hari OM mendapat kabar dari tukang cukur yang lain bahwa anaknya tidak memotong rambut di tempatnya.
"OM curiga kemudian menanyakan kepada anaknya tentang perbuatan apa yang telah dilakukan TA. Korban dengan lugunya menceritakan semua perbuatan pelaku," tuturnya.
Mendengar pengakuan dari anaknya, OM langsung mencari pelaku.
"TA diamankan oleh warga sekitar, kemudian diserahkan ke Mapolsek Cikande," kata dia.
Iptu Dedi mengatakan setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, aksinya itu telah dilakukan terhadap sepuluh anak lainnya.
"Jadi, bukan satu orang korbannya. Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap sepuluh bocah lainnya baik di kontrakan maupun di tempat kerjanya," jelasnya.
Dia menerangkan atas perbuatannya TA dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar Iptu Dedi. (mcr34/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tampang Guru Tersangka Pencabulan 23 Siswi SMP, Pengakuannya Bikin Marah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti